Hukum
Pengedar Sabu Berkedok Warung Nasi di Bojonggede Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RHM bin AMR (36). Pria asal Madura ini menjalankan aksinya dengan berkedok membuka warung nasi di dekat Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan.
“Unit Reskrim Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang berkedok warung menjual nasi,” ujar Ade Sudrajat dalam keterangannya dikutip pada Senin (27/5/2024).
Selain mengamankan pelaku RHM, Ade menjelaskan pihaknya juga melakukan penggeledahan di lokasi. Alhasil, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 8,24 gram.
“Didapati 1 buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan diatas lemari,” tuturnya.
Ade menambahkan, tersangka RHM beserta barang bukti narkoba jenia sabu selanjutnya diamaknan ke Polsek Bojonggede untuk diperiksa lebih lanjut.
Banten3 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis3 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis3 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Bisnis3 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional3 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis3 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis3 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis



















