Hukum
Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Gunung Putri

Kabartangsel.com – Dari pengembangan kasus narkoba dengan pelaku berinisial AS, Unit lII Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial EM (23).
Pelaku EM diamankan di Jalan Cohak Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (10/3/2019). Polisi berhasil mengamankan EM berdasarkan keterangan dari AS mengenai tempat transaksi yang kerap digunakan oleh EM.
“Berdasarkan informasi (pelaku AS) tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. Selanjutnya Unit IIl Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pada waktu tersebu dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak kepada Kabartangsel.com, Senin (11/3/2019).
“Dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip narkotika jenis sabu adapun barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya,” sambungnya.
Polisi mengamankan barang bukti tersebut dan pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan akan menjalani proses hukum. (BHR)
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba








































