Ciputat Timur
Pengelola Apartemen Green Lake View Ciputat Terancam Pidana
Kabartangsel.com – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan, Jumat (18/1) akhirnya mengkonfrontir management PT Sartika Cipta Sejati (Cempaka Group)-pengelola Apartemen Green Lake View Ciputat. Dalam pemeriksaan awal, Dinsos berkesimpulan crane tower yang menyebabkan 3 pekerjanya tewas itu tidak memilki ijin dari pihak Dinsos Kota Tangsel.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Tangsel Malikin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap menjemen apartemen, kontraktor, dan pemilik Crane Tower tersebut. Dalam kesempatan itu, mereka mencecar para pihak yang terlibat dalam pembangunan apartemen itu berbagai pertanyaan, terutama terkait masalah izin. Hasilnya, dalam Berita Acara Perkara (BAP) Dinsos, crane towernya tidak berizin. “Setelah kami BAP, ternyata alat itu tidak memiliki ijin layak pakai dari kami,” ujarnya.
Masih menurut Maliki, karena waktu penyelidikan yang dilakukan kemarin terbatas, pihaknya menundanya dan akan ada tahapan penyelidikan tahapan selanjutnya. “Untuk perkembangan masalah alat yang tidak memiliki izin tersebut, kami akan lanjutkan pada penyelidikan tahap ke dua. Dan yang pasti kami sudah mendapatkan bahwa alat itu tidak ada izinnya,” tegasnya.
Malikin mengatakan, untuk hasil pastinya tergantung dari hasil penyelidikan selanjutnya. Tetapi yang pasti, sambungnya, indikasi kasus ini mengarah kepada kasus pidana kemungkinan besar bisa saja terjadi. “Kita lihat saja nanti, yang pasti kami serius menangani kasus ini. Memang korban terdaftar di Jamsostek perusahaan itu, tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, apakah tanggunagn terhadap korban tersebut sudah layak atau belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Imam Darmadi mengungkapkan, pasca insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerja, mengindikasikan pihak pengembang apartemen di jalan Dewi Sartika, Ciputat, itu tidak memiliki izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta rekomendasi izin persyaratan analisis resiko bencana atas pembangunan gedung.
“Seharusnya pembangunan gedung distop sampai kelengkapan dokumennya terpenuhi. Pihak pengembang juga harus bertanggung jawab karena kecelakaan ini ada korban jiwa dan luka-luka,” terang Imam. (dra/sam/TAPOS/Kt)
-
Bisnis2 hari ago
Peluang Pemangkasan Suku Bunga The Fed 60%, Harga Bitcoin Siap ‘Meledak’
-
Bisnis3 hari ago
MicroStrategy Laporkan Rugi Bersih $4,2 Miliar di Q1 Meski Bitcoin Yield Capai 13%!
-
Bisnis3 hari ago
KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025
-
Pemerintahan2 hari ago
Anggarkan Rp184 Miliar, Benyamin Davnie: Tahun Ini Pemkot Tangsel Revitalisasi 20 Sekolah
-
Bisnis2 hari ago
Makin Diminati Masyarakat, KAI Layani Dua Juta Pengguna LRT Jabodebek di Bulan April
-
Jabodetabek2 hari ago
Menuju Tata Kelola Kampus Unggul, Universitas Islam Depok Lakukan Penguatan Manajerial
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Airin Rachmi Diany Kembali Jabat Ketua PMI Tangsel Periode 2025-2030
-
Bisnis2 hari ago
Analis Ungkap Peluang Harga Bitcoin Lampaui Rekor di Bulan Mei 2025