Tangsel
Tangsel Perketat Perizinan Perumahan Cluster
SERPONG, Kabartangsel.com – Kawasan perumahan diberkelas cluster di Kota Tangsel kerap dituding menjadi penyebab banjir. Tudingan itu karena banyak pengembang tidak memperhatikan dampak lingkungan. Banyak pengembang yang mengabaikan pengelolaan saluran air.
Direktur Eksekutif Wahana Hijau Fortuna (WHF), Romly Revolvere mengatakan, pembangunan perumahan harus mengutamakan keseimbangan lingkungan, seperti penyediaan lahan serapan serta drainase memadai.
Romly tidak menampik banyak pengembang perumahan yang kerap mengabaikan lingkungan, sehingga menjadi kawasan banjir. “Pemda harus mengaudit ruang terbuka hijau, serta drinase yang dibangun pengembang. Pemda harus menegakkan UU tata ruang,” ujarnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Siti Chadijah mengatakan, pada perda IMB 2011 diatur persyaratan perizinan, termasuk izin pembangunan perumahan. Perda juga mengatur tentang pembangunan sistem drinase terkoneksi dengan drinase yang sudah ada.
“Perda diterbitkan untuk mencegah banjir akibat pembangunan kawasan perumahan, tinggal pemerintah daerah tegas,” katanya.***
Sumber : Banten Pos/ halaman 5/ Selasa, 22 Januari 2013.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku



























