Ciputat Timur
Pengelola Apartemen Green Lake View Ciputat Terancam Pidana
Kabartangsel.com – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan, Jumat (18/1) akhirnya mengkonfrontir management PT Sartika Cipta Sejati (Cempaka Group)-pengelola Apartemen Green Lake View Ciputat. Dalam pemeriksaan awal, Dinsos berkesimpulan crane tower yang menyebabkan 3 pekerjanya tewas itu tidak memilki ijin dari pihak Dinsos Kota Tangsel.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Tangsel Malikin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap menjemen apartemen, kontraktor, dan pemilik Crane Tower tersebut. Dalam kesempatan itu, mereka mencecar para pihak yang terlibat dalam pembangunan apartemen itu berbagai pertanyaan, terutama terkait masalah izin. Hasilnya, dalam Berita Acara Perkara (BAP) Dinsos, crane towernya tidak berizin. “Setelah kami BAP, ternyata alat itu tidak memiliki ijin layak pakai dari kami,” ujarnya.
Masih menurut Maliki, karena waktu penyelidikan yang dilakukan kemarin terbatas, pihaknya menundanya dan akan ada tahapan penyelidikan tahapan selanjutnya. “Untuk perkembangan masalah alat yang tidak memiliki izin tersebut, kami akan lanjutkan pada penyelidikan tahap ke dua. Dan yang pasti kami sudah mendapatkan bahwa alat itu tidak ada izinnya,” tegasnya.
Malikin mengatakan, untuk hasil pastinya tergantung dari hasil penyelidikan selanjutnya. Tetapi yang pasti, sambungnya, indikasi kasus ini mengarah kepada kasus pidana kemungkinan besar bisa saja terjadi. “Kita lihat saja nanti, yang pasti kami serius menangani kasus ini. Memang korban terdaftar di Jamsostek perusahaan itu, tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, apakah tanggunagn terhadap korban tersebut sudah layak atau belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Imam Darmadi mengungkapkan, pasca insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerja, mengindikasikan pihak pengembang apartemen di jalan Dewi Sartika, Ciputat, itu tidak memiliki izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta rekomendasi izin persyaratan analisis resiko bencana atas pembangunan gedung.
“Seharusnya pembangunan gedung distop sampai kelengkapan dokumennya terpenuhi. Pihak pengembang juga harus bertanggung jawab karena kecelakaan ini ada korban jiwa dan luka-luka,” terang Imam. (dra/sam/TAPOS/Kt)
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport7 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport5 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027




















