Serpong, kabartangsel.com — Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar, menegaskan kepada seluruh pengelola hiburan di Kota Tangsel untuk menaati Perda yang berlaku. Peringatan ini dilakukan pihaknya, menyusul dilayangkannya Surat Peringatan (SP) kepada Karaoke Matador yang diketahui telah melanggar jam operasional yang melanggar Perda.
“Kalau tidak, pasti ada sanksinya!” tegas Yanuar.
Baca juga: Kantor Budpar Tangsel Berikan Surat Peringatan Kepada Karaoke Matador
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, jam operasional usaha karaoke di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini dibatas dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB. (tri/fid)
Sport5 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport3 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Bisnis5 hari agoKolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif
Bisnis5 hari agoPuluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Serba-Serbi2 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten3 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Pemerintahan5 hari agoTangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangsel dan NU Perkuat Literasi Digital













