Serpong, kabartangsel.com — Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar, menegaskan kepada seluruh pengelola hiburan di Kota Tangsel untuk menaati Perda yang berlaku. Peringatan ini dilakukan pihaknya, menyusul dilayangkannya Surat Peringatan (SP) kepada Karaoke Matador yang diketahui telah melanggar jam operasional yang melanggar Perda.
“Kalau tidak, pasti ada sanksinya!” tegas Yanuar.
Baca juga: Kantor Budpar Tangsel Berikan Surat Peringatan Kepada Karaoke Matador
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, jam operasional usaha karaoke di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini dibatas dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB. (tri/fid)
-
Bisnis3 hari ago
KAI Dukung Kemajuan Industri Kreatif dan Intellectual Property (IP) Lokal Melalui Livery Idul Fitri di Kereta Api
-
Bisnis3 hari ago
Kolaborasi Global! WateryNation Alira Alura dan AIESEC UI Hadirkan Workshop Lerak pada Global Volunteering
-
Bisnis3 hari ago
G-Schools Indonesia Summit 2025: Pendidik Indonesia Siap Menavigasi Kehadiran AI dalam Lanskap Pendidikan
-
Bisnis2 hari ago
“Awan Eight – Golf”, Golf Simulator Pertama di Bandung, Rasakan Sensasi Main di Lapangan Golf Korea hingga United Kingdom!
-
Bisnis2 hari ago
Dari 7 Tahun Lalu Hingga Kini, EVOS & Pop Mie Terus Dukung Generasi Esports Indonesia!
-
Bisnis2 hari ago
Sewa Mobil Listrik Murah di Evista, Mulai dari Rp400 Ribuan!
-
Bisnis2 hari ago
Arfiana Maulina Berbagi Wawasan tentang Isu Air Bersih di Capacity Building C20 G20
-
Pamulang3 hari ago
Pemkot Tangsel dan Gojek Resmikan 2 Halte Publik untuk Kemudahan Masyarakat