Serpong, kabartangsel.com — Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar, menegaskan kepada seluruh pengelola hiburan di Kota Tangsel untuk menaati Perda yang berlaku. Peringatan ini dilakukan pihaknya, menyusul dilayangkannya Surat Peringatan (SP) kepada Karaoke Matador yang diketahui telah melanggar jam operasional yang melanggar Perda.
“Kalau tidak, pasti ada sanksinya!” tegas Yanuar.
Baca juga: Kantor Budpar Tangsel Berikan Surat Peringatan Kepada Karaoke Matador
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, jam operasional usaha karaoke di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini dibatas dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB. (tri/fid)
-
Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi: Makin Banyak Kompetisi, Makin Baik
-
Nasional7 hari ago
Persiapan Garuda Nusantara Jelang Laga Melawan Kamboja di ASEAN U-19 Boys Championship 2024
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Apresiasi Pergelaran Seni Kampung Jawa Wadassari
-
Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany Raih Penghargaan Kepala Daerah Perempuan Terbaik
-
Hukum6 hari ago
Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Polisi
-
Pamulang7 hari ago
Benyamin Davnie: Anggaran Program Bedah Rumah Tangsel Akan Dinaikkan di Tahun 2025
-
Banten6 hari ago
Momen Airin Rachmi Diany Ziarah ke Pendiri Mathla’ul Anwar KH Mas Abdurahman
-
Banten7 hari ago
Para Komedian Dukung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024