Serpong, kabartangsel.com — Dianggap melanggar Perda, pengelola karaoke Matador diberikan surat peringatan (SP) pertama oleh Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengelola karaoke Matador diketahui melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Di Kota Tangsel, terdapat empat lokasi Karaoke Matador. Antara lain di Ruko Melati Mas Square, BSD Junction, dan dua tempat di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, jam operasional usaha karaoke di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini dibatas dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB.
“Kita sudah layangkan surat peringatan kepada pengelola karaoke Matador yang melanggar jam operasional. Laporan dari tim bahwa operasional Karaoke Matador sampai pukul 04.00 pagi. Ini jelas melanggar aturan,” kata Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar.
Jika pengelola usaha karaoke Matador tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan, Yanuar mengaku ada tahap selanjutnya yang bakal ditempuh. Yakni surat peringatan dua dan ketiga.
“Kalau tidak diindahkan juga, maka ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin hingga penutupan total usaha. Kita tidak akan main-main dengan aturan,” tegas Yanuar. (tri/fid)
Sport2 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport2 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga










