Hukum
Penipu Proyek Pengadaan Tenda BNPB Ini Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sukses dibekuk oleh Unit V Resmob Polres Jakarta Pusat.
Adapun pelaku yaitu ‘IH’ warga Aceh dan ‘AF’ warga Medan melakukan aksi kejahatannya terhadap korban ‘FK’ di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (12/04/2019).
Peristiwa penangkapan itu dibenarkan oleh pimpinan Unit V Resmob Ipda Wildan Alkautsar, STK, MSi.
Menurut Ipda Wildan, pelaku bertemu dengan korban di Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat dan menawarkan proyek pengadaan 1.000 tenda BNPB.
Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang, korban menelepon relasinya di BNPB dan diketahui bahwa tidak ada proyek pengadaan tenda BPNB tersebut.
“Setelah itu terjadi cekcok mulut antara korban dan para pelaku sehingga diamankan oleh unit V Resmob Polres Metro Jakarta Pusat,” terang Ipda Wildan kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Selasa (16/04/2019).
Masih dari keterangan Ipda Wildan, setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa terlapor atas nama IH adalah tersangka dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan proyel dari kementrian PUPR. Dan, korban pun melapor ke Polres Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, para pelaku akan diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. ((PMJ)).
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang








































