Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober yang lalu. Dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) UU ini memiliki tiga tujuan, yaitu menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, Jumat (9/10), di Istana Kepresiden Bogor, Presiden memberikan keterangan pers untuk meluruskan berbagai disinformasi yang beredar di masyarakat tersebut.
Berikut penjelasan Presiden mengenai berbagai disinformasi tersebut:
Isu Pertama: Penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
“Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden.
Isu Kedua: Upah minimum dihitung per jam
“Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Kepala Negara.
Isu Ketiga: Semua cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan) dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.
“Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” tegas Presiden.
Isu Keempat: Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak
“Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Presiden.
Isu Kelima: Penghapusan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)
“Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” terang Kepala Negara.
Isu Keenam: Mendorong Komersialisasi Pendidikan
“Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,” kata Presiden.
Ditambahkannya, UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. “Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.
Isu Ketujuh: Terkait Keberadaan Bank Tanah
Dijelaskan Presiden bahwa bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. “Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” tukas Presiden.
Kedelapan: Resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat
Ditegaskan Presiden, bahwa pada UU ini tidak dilakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Presiden. Hal ini, tambahnya, agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah.
Selain itu, kata Presiden, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha juga tetap ada di pemerintah daerah. Bahkan pemerintah melakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah. “Perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutup Kepala Negara. (FID/rls)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport3 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Lawan Kamboja, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura
Tips4 minggu agoReview Sepatu Padel Asics Sonic Smash Padel, Nyaman Dipakai Main Berjam-jam?













