Adanya pemberitaan di sejumlah media cetak dan online terkait praposal dan legalitas, Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPP KWRI) membantahnya. Selain itu, penyebaran proposal bantuan dana atau surat edaran yang melampirkan kupon donasi tidak dibenarkan.
Ketua Umum DPP KWRI Ozzy Sulaiman mengatakan pemberitaan yang saat itu beredar adalah tidak benar, sejumlah praposal atau surat edaran yang dilampirkan kupon donasi untuk pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel yang ditandatangani ketua umum H. Lukman Hakim dan sekretaris Sekata Barus itu adalah oknum.
“Ketua umum itu saya sendiri, Ozzy solaiman sudiro SH, MSc dan seketaris jendral saya Drs. Micco Kasah, M.Si, dan kami dari pusat tidak pernah menganjurkan terkait proposal,” kata Ozzy melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2017).
Ozzy menyarankan bagi yang merasa instansi ataupun perorangan yang dirugikan bisa langsung melaporkan ke yang berwajib.
“Mungkin itu adalah penumpang gelap yang mengatasnamakan KWRI Pusat. Jadi sekali lagi saya tegaskan, menyikapi beberapa yang mengatas namakan KWRI ini kami anggap adalah ilegal,” tergasnya.
Untuk itu, DPP KWRI mengimbau kepada kepada masyarakat dan pemerhati pers memang sudah jelas KWRI pusat yang sah atas nama Ozzy Sulaiman yang berkantor di gedung pers lantai 5.
“Organisasi ini sudah berdiri pada 1998 dan kami juga mengimbau pengurus untuk tidak memerintahkan upaya penyebaran proposal,” tandasnya.
Sementara terkait statment Dewan pers di media menyatakan Sekretariat KWRI di lantai 5 di gedung Dewan Pers itu jarang ditempati dan sudah tidak layak lagi disebut sebagai organisasi itu juga tidak benar. Sejak 1998 DPP KWRI sebagai stakeholder helesien lahirnya kemerdekaan PERS dan 28 organisasi wartawan.
Menurutnya KWRI bagian dari pers indenpenden. Merujuk amanah UU No 40 tahun 1999 tentang pers bahwa kewenangan dewan pers ini bukan lembaga verifikasi atau penentu lain sebagai organisai. KWRI juga sudah mendapatkan legalitas dari Mendagri dan Menkumham yang terdaftar atas nama ketua umum Ozzy Sulaiman.
“Nah Jadi yang diberitakan tempo hari mengenai surat keterangan terdaftar itu tidak benar, sesuai amanah undang undang nomor 17 tahun 2013 pasal 12. Ayat 2, pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintah di badan hukum dan asasi manusia dan pasal 15 ayat 3 dalam hal telah memperoleh status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak memerlukan surat terdaftar.
Jadi pemberitaan terkait KWRI beberap waktu lalu sangatlah keliru dan menyesatkan,” pungkasnya. (kts)
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Pemerintahan6 hari agoWali Kota Benyamin Davnie Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Tangsel
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah
Nasional6 hari agoKementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
Nasional6 hari agoMenaker Yassierli: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Pemerintahan6 hari agoGebyar Lansia Tangsel: Benyamin Davnie Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif, dan Produktif
Pemerintahan6 hari agoPemilih Pemula Diproyeksikan Dominasi Pemilu 2029, Pemkot dan KPU Tangsel Perkuat Demokrasi Lewat Sekolah Jawara
Nasional6 hari agoMenaker Yassierli Tekankan Pentingnya Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta














