Connect with us

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Drainase Perkotaan. Regulasi itu, nantinya bakal mengatur sistem drainase termasuk saluran-saluran milik pengembang properti besar.

Kota Tangsel yang berpenduduk 1,45 juta jiwa itu terdapat tiga pengembang besar, yakni PT Jaya Real Property Tbk di Pondok Aren, PT Bumi Serpong Damai Tbk di Serpong dan Setu serta PT Alam Sutera Realty Tbk di Serpong Utara. Masing-masing pengembang, menurutnya memiliki sistem drainase sendiri yang tidak terintegrasi dengan saluran di luar kawasan pengembang.

“Ini yang coba kita atur. Jadi, sistem drainase antara kawasan perumahan dengan di luar perumahan harus terintegrasi. Karena ada sebuah daerah yang selalu banjir dan ternyata setelah dicek, saluran airnya masuk ke kawasan perumahan dan saluran yang masuk ke perumahan itu dipersempit oleh pengembang,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel, Retno Prawati akhir pekan lalu.

Ketimpangan ini, menurutnya harus segera diakhiri. Maka itu, melalui Perda Drainase Perkotaan tersebut, nantinya sistem pembuangan baik di kawasan perumahan maupun di luar perumahan akan diatur langsung oleh Pemkot Tangsel. “Jadi, perumahan maupun kawasan di luar perumahan aman,” tandasnya.

Advertisement

Pada pelaksanaannya nanti, Retno mengaku Pemkot Tangsel bakal membangun kerjasama dengan pengembang swasta, baik itu PT Jaya Real Property, PT BSD maupun Alam Sutera untuk membuat sistem drainase terintegrasi.

“Dengan penataan drainase terpadu, diharapkan permasalahan banjir di Kota Tangsel akan teratasi,” tandasnya. (it/fid)

Populer