Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Drainase Perkotaan. Regulasi itu, nantinya bakal mengatur sistem drainase termasuk saluran-saluran milik pengembang properti besar.
Kota Tangsel yang berpenduduk 1,45 juta jiwa itu terdapat tiga pengembang besar, yakni PT Jaya Real Property Tbk di Pondok Aren, PT Bumi Serpong Damai Tbk di Serpong dan Setu serta PT Alam Sutera Realty Tbk di Serpong Utara. Masing-masing pengembang, menurutnya memiliki sistem drainase sendiri yang tidak terintegrasi dengan saluran di luar kawasan pengembang.
“Ini yang coba kita atur. Jadi, sistem drainase antara kawasan perumahan dengan di luar perumahan harus terintegrasi. Karena ada sebuah daerah yang selalu banjir dan ternyata setelah dicek, saluran airnya masuk ke kawasan perumahan dan saluran yang masuk ke perumahan itu dipersempit oleh pengembang,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel, Retno Prawati akhir pekan lalu.
Ketimpangan ini, menurutnya harus segera diakhiri. Maka itu, melalui Perda Drainase Perkotaan tersebut, nantinya sistem pembuangan baik di kawasan perumahan maupun di luar perumahan akan diatur langsung oleh Pemkot Tangsel. “Jadi, perumahan maupun kawasan di luar perumahan aman,” tandasnya.
Pada pelaksanaannya nanti, Retno mengaku Pemkot Tangsel bakal membangun kerjasama dengan pengembang swasta, baik itu PT Jaya Real Property, PT BSD maupun Alam Sutera untuk membuat sistem drainase terintegrasi.
“Dengan penataan drainase terpadu, diharapkan permasalahan banjir di Kota Tangsel akan teratasi,” tandasnya. (it/fid)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Techno2 minggu ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Nasional5 hari agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”













