Ketua Pansus Raperda Drainase Perkotaan, Abdul Rahman mengatakan pengembang-pengembang properti di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib mengikuti Perda Drainase Perkotaan. Jika tidak, menurutnya bakal ada sanksi bagi mereka yang tak mematuhi aturan.
“Maka itu, kita terus sosialisasikan juga. Kita juga sudah sosialisasi kepada para stakeholder, seperti pengembang-pengembang properti. Mereka wajib mengikuti aturan yang baru dibuat ini,” kata politikus Partai Gerindra itu akhir pekan lalu.
Arnovi, sapaan Abdul Rahman menambahkan ada point sanksi bagi para pelanggar peraturan tersebut. Sanksinya, pelaku penyerobotan atau pelanggar bisa diancam hukuman penjara enam bulan dan denda Rp50 juta.
“Jadi ini tidak main-main, agar penataan Kota Tangsel ke depannya lebih baik,” tegasnya.
Mantan pengurus Gapensi Kota Tangsel ini menambahkan, Pansus DPRD Kota Tangsel juga melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah yang sudah menerapkan terlebih dahulu soal sanksi pelangar regulasi. Kata dia, sanksinya sama seperti yang diterapkan dalam Raperda Drainase Perkotaan.
“Harapannya, dengan rutin sosialisasi seperti ini, nantinya tidak akan ada lagi para pelanggar. Karena sanksinya pun sudah jelas, pidana dan denda. Kami juga minta agar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel Retno Prawati, mengatakan Perda Drainase Perkotaan nantinya bakal mengatur sistem drainase termasuk saluran-saluran milik pengembang properti besar. Baca juga: Perda Drainase Perkotaan Diharapkan Mampu Atasi Banjir di Tangsel
“Ini yang coba kita atur. Jadi, sistem drainase antara kawasan perumahan dengan di luar perumahan harus terintegrasi. Karena ada sebuah daerah yang selalu banjir dan ternyata setelah dicek, saluran airnya masuk ke kawasan perumahan dan saluran yang masuk ke perumahan itu dipersempit oleh pengembang,” katanya. (it/fid)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia














