Connect with us

Ketua Pansus Raperda Drainase Perkotaan, Abdul Rahman mengatakan pengembang-pengembang properti di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib mengikuti Perda Drainase Perkotaan. Jika tidak, menurutnya bakal ada sanksi bagi mereka yang tak mematuhi aturan.

“Maka itu, kita terus sosialisasikan juga. Kita juga sudah sosialisasi kepada para stakeholder, seperti pengembang-pengembang properti. Mereka wajib mengikuti aturan yang baru dibuat ini,” kata politikus Partai Gerindra itu akhir pekan lalu.

Arnovi, sapaan Abdul Rahman menambahkan ada point sanksi bagi para pelanggar peraturan tersebut. Sanksinya, pelaku penyerobotan atau pelanggar bisa diancam hukuman penjara enam bulan dan denda Rp50 juta.

“Jadi ini tidak main-main, agar penataan Kota Tangsel ke depannya lebih baik,” tegasnya.

Advertisement

Mantan pengurus Gapensi Kota Tangsel ini menambahkan, Pansus DPRD Kota Tangsel juga melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah yang sudah menerapkan terlebih dahulu soal sanksi pelangar regulasi. Kata dia, sanksinya sama seperti yang diterapkan dalam Raperda Drainase Perkotaan.

“Harapannya, dengan rutin sosialisasi seperti ini, nantinya tidak akan ada lagi para pelanggar. Karena sanksinya pun sudah jelas, pidana dan denda. Kami juga minta agar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel Retno Prawati, mengatakan Perda Drainase Perkotaan nantinya bakal mengatur sistem drainase termasuk saluran-saluran milik pengembang properti besar. Baca juga: Perda Drainase Perkotaan Diharapkan Mampu Atasi Banjir di Tangsel

“Ini yang coba kita atur. Jadi, sistem drainase antara kawasan perumahan dengan di luar perumahan harus terintegrasi. Karena ada sebuah daerah yang selalu banjir dan ternyata setelah dicek, saluran airnya masuk ke kawasan perumahan dan saluran yang masuk ke perumahan itu dipersempit oleh pengembang,” katanya. (it/fid)

Advertisement

Populer