Hukum
Perempuan Vietnam Akui Bersalah Bunuh Kim Jong Nam, Bebas Bulan Mei

Kabartangsel.com – Perempuan Vietnam yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri Kim Jong-un, didakwa penjara tiga tahun empat bulan setelah dirinya mengaku bersalah. Pengakuan itu dilakukannya demi mengurangi masa hukumannya.
Wanita bernama Doan Thi Huong diperkirakan bebas bulan Mei mendatang setelah pengurangan masa hukuman dan kelakuan baiknya selama di penjara.
“Menurut prosedur penjara, semua tahanan berhak atas remisi sepertiga (dari hukuman mereka). Jadi dengan perhitungan kami, dia akan dibebaskan pada 4 Mei mendatang,” terang kuasan hukum Huong, Hisyam Teh Poh, Senin (01/04/2019).
Huong terbebas dari hukuman mati setelah Jaksa memberlakukan dakwaan alternatif, hukuman yang dijatuhkan kepadanya dapat mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Ia menyatakan perasaan senang dan lega atas putusan yang telah keluar tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, Jaksa, Pengacara, dan Pemerintah Vietnam.
“Saya sangat senang, saya ingin bernyanyi dan menari,” sambungnya.
Pengacara mengungkapkan bahwa Doan kooperatif dan selalu jujur selama proses peradilan.
“Dia bukan penjahat atau mempunyai kecenderungan untuk melakukan kejahatan. Tetapi dia naif dan mudah tertipu,” tutur Hisyam.
Sang pengacara juga menambahkan latar belakang kliennya tersebut yang merupakan anak veteran perang dan pemilik toko yang menguatkan kesan bahwa Doan bukanlah orang jahat.
Sementara JPU Muhamad Iskandar Ahmad telah mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan keseriusan pelanggaran dan kepentingan publik dari kasus tersebut dalam menjatuhkan hukuman.
“Jelas (dari CCTV bandara) setelah terdakwa mengusap wajah korban (Kim Jong-Nam) kemudian dia pergi begitu saja. Dari sana, kita bisa melihat perilaku tertuduh,” tutur Iskandar.
Hakim Azmi Ariffin menyebut Doan sebagai orang yang sangat beruntung ketika ia mengucapkan vonis.
“Pertama-tama, Nona Doan, saya harus mengatakan bahwa Anda merupakan orang yang sangat beruntung hari ini,” ujar salah seorang Majelis Hakim sebelum membacakan putusannya. ((PMJ)/ Strait Times).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























