Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (30/11/2020) siang, di Jakarta, menyampaikan pernyataan pemerintah terkait perkembangan situasi pasca aksi pembunuhan di Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Saya akan menyampaikan sikap Pemerintah Republik Indonesia, setelah saya tadi dipanggil oleh Presiden lalu saya langsung rapat, untuk menyikapi peristiwa Sigi, di Sulawesi Tengah,” ujar Mahfud mengawali keterangan persnya.
Disampaikan Mahfud, setelah mendapat arahan Presiden Joko Widodo, dirinya langsung menggelar rapat dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyikapi peristiwa yang terjadi di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulteng, Jumat (27/11/2020) silam.
Berikut pernyataan pemerintah yang disampaikan oleh Menko Polhukam:
Pernyataan Pemerintah terkait tindakan teror dan kekerasan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah
Pemerintah menyesalkan dan mengutuk keras tindakan teror, kekerasan, dan kekejian yang dilakukan oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur, dalam hal ini kelompok Ali Kalora, itu bukan gerakan keagamaan tetapi gerakan kejahatan, terhadap sebuah keluarga di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.
Pemerintah juga dengan ini sekali lagi menyampaikan duka yang mendalam. Dan pemerintah telah bertemu dengan keluarga korban dan juga pemerintah juga sudah melakukan langkah-langkah untuk pemulihan atau trauma healing.
Pemerintah telah memerintahkan aparat keamanan melalui Satgas Operasi Tinombala, untuk melakukan pengejaran dan pengepungan terhadap para pelaku agar secepatnya dilakukan proses hukum yang tegas terhadap mereka.
Pemerintah juga memerintahkan kepada aparat keamanan untuk memperkuat dan memperketat penjagaan serta pengamanan terhadap warga dari ancaman terorisme dan pihak-pihak yang ingin mengacau keamanan dan ketertiban di wilayah itu.
Kemudian, pemerintah menjamin keamanan warga di seluruh wilayah Indonesia termasuk kepada warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terutama setelah terjadinya tindakan teror dan kekerasan terhadap warga di wilayah itu.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh warga khususnya masyarakat Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah agar tidak terpancing oleh upaya-upaya provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Peristiwa ini bukan perang suku apalagi perang agama. Peristiwa ini dilakukan oleh kelompok kejahatan yang bernama Majelis Mujahidin Indonesia Timur yang dipimpin oleh Ali Kalora, yang tidak bisa disebut mewakili agama tertentu. Ini sebenarnya adalah upaya pihak-pihak tertentu untuk meneror dan menciptakan suasana yang tidak kondusif dengan tujuan untuk menciptakan kekacauan yang bisa mengoyak persatuan dan memecah-belah bangsa.
Akhirnya, kepada tokoh agama, pemerintah berharap agar menyebarluaskan pesan-pesan damai kepada masyarakat karena sejatinya agama apapun hadir di dunia ini untuk membangun perdamaian dan persaudaraan.
“Tegasnya kita akan mengambil langkah-langkah yang tegas. Sudah mengambil langkah-langkah yang tegas dan akan diteruskan secara lebih tegas lagi,” pungkas Menko Polhukam. (sk/red)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














