Nasional
Perpres No. 79/2018: Lembaga Administrasi Negara Kini Punya 4 Kedeputian

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Menurut Perpres ini, LAN menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara).
“LAN dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tugas LAN, menurut Perpres ini, adalah: a. meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan; b. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan ASN berbasis kompetensi; c. merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN secara nasional; d. menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait; e. memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan; f. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan g. membina jabatan fungsional (JF) di bidang pendidikan dan pelatihan.
Diteaskan dalam Perpres ini, LAN berwenang: a. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan rekomendasi dalam bidang kebijakan dan manajemen ASN kepada Menteri; dan c. mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.
Organisasi
Organisasi LAN menurut Perpres ini terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara; b. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara; c. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan d. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi. (sebagai catatan sebelumnya LAN hanya memiliki 3 kedeputian).
“Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Sementara Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Sedangkan Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Jabatan Fungsional, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional (KJF).
Adapun Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan dipimpin oleh Deputi.
Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat. Sedangkan Pusat terdiri atas KJF dan paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) bagian yang menangani ketatausahaan. Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian, dan Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dikoordinasikan melalui Sekretaris Utama.
“Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,” bunyi Pasal 29 ayat (3) Perpres ini.
Inspektorat, menurut Perpres ini, terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan/atau KJF.
Menurut Perpres ini, Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Sedang Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan Pengawas, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018 itu. (rls/fid)
Techno5 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan5 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Kampus6 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pamulang6 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan5 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan5 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik





















