Pemerintahan
Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Merek Kolektif, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan di Serpong pada Kamis (21/05/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum dan daya saing produk UMKM lokal dengan menyasar koperasi Kelurahan Merah Putih serta pelaku usaha yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan. Sejak tahun 2008, Kota Tangsel telah berkembang menjadi kota mandiri dengan jumlah penduduk mencapai 1,5 juta jiwa, lebih dari 100.000 pelaku UMKM, serta sekitar 600 koperasi, baik yang aktif maupun tidak aktif.
Selain itu, terdapat 54 Koperasi Merah Putih yang hingga saat ini masih aktif dan terus berkontribusi dalam penguatan ekonomi masyarakat.
Dengan banyaknya pelaku usaha di Tangsel, Pilar menegaskan bahwa merek kolektif merupakan hal yang penting, bukan sekadar sebagai identitas produk, melainkan juga instrumen untuk menjaga kepercayaan konsumen sehingga mampu bersaing di pasar nasional hingga global.
Selain merek kolektif, legalitas usaha melalui skema perseroan perorangan turut menjadi perhatian. Badan hukum dinilai dapat membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan, menarik investor, serta membangun kerja sama kelembagaan yang lebih solid.
“Tentu Koperasi Merah Putih dan UMKM ini diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi rakyat. Ada beberapa program, termasuk sosialisasi dan pendampingan dari Kanwil Hukum Banten terkait legalitas usaha,” jelas Pilar.
Selaras dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar Butar, menyebut kegiatan ini bertujuan mendorong UMKM lokal agar produknya terdaftar dan terlindungi secara legalitas maupun Kekayaan Intelektual (KI).
“Kami berkomitmen mendukung program Pemkot Tangerang Selatan, termasuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pendampingan hukum juga siap diberikan apabila terjadi persoalan terkait kepemilikan produk UMKM,” tegas Pagar.
Ia menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten juga siap mendukung legalisasi produk yang menjadi kekayaan komunal Kota Tangerang Selatan. Program perlindungan ini dirancang berjalan secara berkelanjutan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi sengketa legalitas di daerah.
Kedua pihak sepakat mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum sosialisasi ini sebaik-baiknya. Perlindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum dinilai bukan lagi kebutuhan tersier, melainkan fondasi penting yang harus dimiliki setiap usaha untuk tumbuh dan naik kelas.
Dengan lebih dari 100.000 pelaku UMKM yang menopang roda perekonomian Tangsel, langkah formalisasi dan perlindungan merek ini diharapkan menjadi titik balik bagi produk-produk lokal agar mampu bersaing lebih percaya diri di pasar yang lebih luas. (fid)
Banten7 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport3 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026





































