Politik
Mantap Nyalon Walikota Tangsel Lagi, Arsid Ikuti Penjaringan di Partai Nasdem

Arsid, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Tangerang siap bertarung dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Senin (23/3/2015), ia mengembalikan formulir penjaringan bakal calon Walikota dari Partai NasDem. Diketahui, pejabat yang pernah bertarung dalam Pilkada Tangsel dan berpasangan dengan artis Andre Taulany ini mengambil formulir penjaring bakal calon (balon) walikota pada Sabtu (21/3/2015) lalu. Ia menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir.
“Insya Allah, saya sudah menyatakan tekad bulat untuk maju dalam Pilkada mendatang,” tegas Arsid.
Formulir yang diambil di Nasdem ini sebagai salah satu bukti keseriusannya untuk maju. Selain ke NasDem, pihanya kini juga sedang menjajaki komunikasi politik ke sejumlah partai lainnya.
Sementara Plt Ketua DPD Partai NasDem Tangsel M Basri menjelaskan, pihaknya masih membuka penjaringan sampai batas waktu tanggal 28 Maret mendatang. Ia menegaskan bahwa siapa pun boleh mengikuti panjaringan balon walkot yang diadakan NasDem.
“Kami tidak batasi, siapa pun boleh mengambil formulir bagi yang ingin maju sebagai calon walikota,” ujarnya.(kp/kt)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















