Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, Rabu (17/2/2021).
Gugatan pasangan calon nomor urut 01 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 ditolak.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK. (red)
-
Bisnis3 hari ago
Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI
-
Bisnis2 hari ago
AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional
-
Bisnis3 hari ago
Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu
-
Bisnis2 hari ago
KAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat Terhubung Kawasan Hunian Samesta Mahata
-
Bisnis2 hari ago
Launching Day Kota Kertabumi Sukses Luncurkan Restoran Nusantara Kampung Kecil dan Terobosan Tipe Terbaru Avisha
-
Bisnis2 hari ago
Cross Hotels & Resorts Umumkan Ekspansi Dual-Brand di Proyek Landmark Batam
-
Kabupaten Tangerang22 jam ago
Persita Tangerang VS Persib, Maung Bandung Tetap Turunkan Formasi Terbaik
-
Bisnis14 jam ago
Gerakan Hijau Komunitas Mangrove Kendal Pulihkan Ekonomi Pesisir