Politik
Pilkada Tangsel, Panwaskada Diminta Tidak Pilih Kasih Soal Pelanggaran Kampanye

Begitu banyaknya tudingan pelanggaran kampanye kepada pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie membuat tim pemenangan pasangan petahana ini kembali angkat bicara. Koordinator Tim Sukses Airin-Benyamin, Rahmat Hidayat menegaskan bahwa semestinya penegakkan tentang aturan kampanye juga diberlakukan kepada pasangan calon lainnya, yakni Ikhsan-Li Claudia dan Arsid-Elvier.
“Boleh dicek, kira-kira alat peraga kampanye pasangan calon lain sudah mulai menjamur di banyak lokasi, dan lokasi tersebut bukan yang ditetapkan oleh KPU. Termasuk kampanye dalam bentuk lainnya,” ujarnya, Jumat (4/9/2015).
Seharusnya Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangsel, menurut dia bersikap adil jika memang mau menerapkan aturan tentang kampanye. Ia menegaskan bahwa selama ini ada kesan paslon Airin-Ben dipojokkan, terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Ia menyadari sebagai pasangan petahana, Airin-Ben akan paling banyak mendapat sorotan.
“Kami di tim pemenangan sadar akan hal itu, dan sudah memerkirakannya jauh-jauh hari. Saya amat menyayangkan. Panwaslu jangan pilih kasih dong. Kan pasangan calon ada tiga, masa pasangan kami aja yang terus disoroti,” tegasnya.
Rahmat yang juga pengurus Partai Golkar ini mengajak kepada semua pihak untuk tetap menjaga stabilitas keamanan selama perhelatan Pilkada berlangsung. Apa yang dilaporkan sejumlah pihak terkait pelanggaran kampanye pasangan Airin-Ben tidak semuanya benar. Masih harus dilakukan kroscek mendalam, guna mengetahui apakah benar ada bukti-bukti pelanggaran tersebut.
“Kami berkeyakinan Panwaslu tidak gegabah dan profesional menjalankan tugas-tugasnya,” papar Rahmat menegaskan.
Sejak Rabu (2/9/2015), KPU Kota Tangsel sudah mulai memasang alat peraga kampanye pilkada. Mengenai titik alat peraga sudah ditentukan oleh KPU. Seperti disampaikan Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan. Titik lokasi tersebut bahkan sudah dikoordinasikan sampai tingkat kelurahan.
Ada lima titik untuk alat peraga berupa baliho yang ukurannya 5×7 meter, antara lain: Bundaran Maruga Ciputat, Bundaran Pamulang, Bundaran Taman Tekno, Setu dan Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara.
KPU Kota Tangsel berencana memasang 20 umbul-umbul di setiap kecamatan. Dimana setiap kecamatan dipasang lima untuk setiap pasangan. “Jadi tidak ada pasangan calon yang boleh memasang alat peraga, yang boleh hanya KPU,” tandasnya.(sny/fid/kts)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik



































