Connect with us

Nasional

pintar.bi.go.id, Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan kas keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang Rupiah yang tidak layak edar atau memerlukan pecahan tertentu. Layanan ini bertujuan memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar dalam jumlah dan pecahan yang sesuai.

Apa Itu pintar.bi.go.id?

PINTAR BI (pintar.bi.go.id) adalah platform resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) untuk layanan pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dan layanan lainnya yang berkaitan dengan peredaran uang Rupiah.

Kapan bisa tukar uang baru di bank 2025?

Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat jelang Lebaran 2025. Layanan tersebut telah dibuka, pada 3-27 Maret 2025, dengan periode 4 penukaran pendaftaran yang telah ditetapkan Bank Indonesia

Apa Itu Kas Keliling?

Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Lokasi Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling

Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Advertisement

Waktu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling

  • Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
  • Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

  1. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
  2. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
    1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
    2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Cara Mengakses Layanan Kas Keliling

Untuk memanfaatkan layanan kas keliling, masyarakat perlu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id/. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran, selama kuota harian masih tersedia. Setiap pemesanan menggunakan NIK-KTP, dan satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk satu pemesanan hingga tanggal pelaksanaan terlewati.

Proses Pemesanan Penukaran Uang

  1. Akses aplikasi PINTAR dan pilih menu kas keliling.
  2. Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
  3. Isi data pemesanan, termasuk jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang ditentukan BI.
  4. Setelah data terisi, lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran.

Syarat Penukaran Uang Melalui Kas Keliling

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
  • Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan:
    • Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
  • BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan, dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, sepanjang ciri keaslian uang dapat dikenali.

Manfaat Layanan Kas Keliling

Layanan kas keliling memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang yang tidak layak edar atau mendapatkan pecahan uang sesuai kebutuhan tanpa harus datang ke kantor BI. Hal ini juga membantu menjaga peredaran uang Rupiah yang layak edar, sehingga mendukung kelancaran transaksi di masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, BI berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses penukaran uang, menjaga kualitas uang yang beredar, dan mendukung stabilitas sistem pembayaran di Indonesia.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer