Nasional
pintar.bi.go.id, Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan kas keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang Rupiah yang tidak layak edar atau memerlukan pecahan tertentu. Layanan ini bertujuan memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar dalam jumlah dan pecahan yang sesuai.
Apa Itu pintar.bi.go.id?
PINTAR BI (pintar.bi.go.id) adalah platform resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) untuk layanan pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dan layanan lainnya yang berkaitan dengan peredaran uang Rupiah.
Kapan bisa tukar uang baru di bank 2025?
Apa Itu Kas Keliling?
Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Lokasi Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
Waktu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
- Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
- Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.
Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
- Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Cara Mengakses Layanan Kas Keliling
Untuk memanfaatkan layanan kas keliling, masyarakat perlu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id/. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran, selama kuota harian masih tersedia. Setiap pemesanan menggunakan NIK-KTP, dan satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk satu pemesanan hingga tanggal pelaksanaan terlewati.
Proses Pemesanan Penukaran Uang
- Akses aplikasi PINTAR dan pilih menu kas keliling.
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
- Isi data pemesanan, termasuk jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang ditentukan BI.
- Setelah data terisi, lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran.
Syarat Penukaran Uang Melalui Kas Keliling
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan:
- Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan, dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, sepanjang ciri keaslian uang dapat dikenali.
Manfaat Layanan Kas Keliling
Layanan kas keliling memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang yang tidak layak edar atau mendapatkan pecahan uang sesuai kebutuhan tanpa harus datang ke kantor BI. Hal ini juga membantu menjaga peredaran uang Rupiah yang layak edar, sehingga mendukung kelancaran transaksi di masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, BI berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses penukaran uang, menjaga kualitas uang yang beredar, dan mendukung stabilitas sistem pembayaran di Indonesia.
Tangerang6 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas4 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden























