Connect with us

Nasional

pintar.bi.go.id, Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan kas keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang Rupiah yang tidak layak edar atau memerlukan pecahan tertentu. Layanan ini bertujuan memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar dalam jumlah dan pecahan yang sesuai.

Apa Itu pintar.bi.go.id?

PINTAR BI (pintar.bi.go.id) adalah platform resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) untuk layanan pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dan layanan lainnya yang berkaitan dengan peredaran uang Rupiah.

Kapan bisa tukar uang baru di bank 2025?

Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat jelang Lebaran 2025. Layanan tersebut telah dibuka, pada 3-27 Maret 2025, dengan periode 4 penukaran pendaftaran yang telah ditetapkan Bank Indonesia

Apa Itu Kas Keliling?

Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Lokasi Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling

Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Advertisement

Waktu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling

  • Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
  • Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

  1. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
  2. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
    1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
    2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Cara Mengakses Layanan Kas Keliling

Untuk memanfaatkan layanan kas keliling, masyarakat perlu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id/. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran, selama kuota harian masih tersedia. Setiap pemesanan menggunakan NIK-KTP, dan satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk satu pemesanan hingga tanggal pelaksanaan terlewati.

Proses Pemesanan Penukaran Uang

  1. Akses aplikasi PINTAR dan pilih menu kas keliling.
  2. Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
  3. Isi data pemesanan, termasuk jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang ditentukan BI.
  4. Setelah data terisi, lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran.

Syarat Penukaran Uang Melalui Kas Keliling

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
  • Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan:
    • Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
  • BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan, dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, sepanjang ciri keaslian uang dapat dikenali.

Manfaat Layanan Kas Keliling

Layanan kas keliling memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang yang tidak layak edar atau mendapatkan pecahan uang sesuai kebutuhan tanpa harus datang ke kantor BI. Hal ini juga membantu menjaga peredaran uang Rupiah yang layak edar, sehingga mendukung kelancaran transaksi di masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, BI berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses penukaran uang, menjaga kualitas uang yang beredar, dan mendukung stabilitas sistem pembayaran di Indonesia.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan2 hari ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan2 hari ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Sport3 hari ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan3 hari ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Serba-Serbi3 hari ago

Apa Itu DESIL?

Serba-Serbi4 hari ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport4 hari ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Sport4 hari ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Banten4 hari ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport4 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Banten4 hari ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Nasional4 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Hukum4 hari ago

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Sport5 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Bisnis5 hari ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin
Pemerintahan5 hari ago

Diskominfo Tangsel Perluas Literasi Digital: Sasar Santri, Pemuda hingga Masyarakat Kewilayahan

Banten5 hari ago

Andra Soni: Sekolah Rakyat Mengurangi Angka Putus Sekolah di Provinsi Banten

Hukum5 hari ago

Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter

Hukum5 hari ago

Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

Hukum5 hari ago

Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer

Pemerintahan3 minggu ago

Penataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi

Otomotif3 minggu ago

6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan

Sport6 hari ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Pemerintahan2 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport5 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Otomotif3 minggu ago

GIIAS 2026 Digelar 30 Juli sampai 9 Agustus

Techno2 minggu ago

Dugaan Penipuan Neva Convert, Banyak Korban Keluhkan Tukar Pulsa ke Saldo DANA Tidak Masuk

Sport6 hari ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Bisnis3 minggu ago

PNM Excellence Awards 2026, Apresiasi 70 Ribu Insan di Usia 27 Tahun

Bisnis3 minggu ago

SCG Dorong Inovasi Konstruksi Berkelanjutan dan Perluas Kapasitas Produksi

Bisnis3 minggu ago

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Bisnis3 minggu ago

Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi

Bisnis3 minggu ago

Bersama PNM Mekaar Mesin Jahit Tua Utari Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis3 minggu ago

Cetaphil Derm On Tour Hadirkan Edukasi Kulit Sensitif

Bisnis3 minggu ago

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Bisnis3 minggu ago

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi Berbasis Kebermanfaatan

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang

Nasional3 minggu ago

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala BPOM Teken MoU, Luncurkan Program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan

Otomotif2 minggu ago

Suzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro

Nasional3 minggu ago

Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional, Kementerian UMKM Sambut Baik Terbentuknya PEWIRA

Populer