Hukum
Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 11 Tersangka dan 58 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol). Sebanyak 58 aplikasi pinjol tersebut mengancam nasabahnya ketika menagih pinjaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan sebanyak 11 tersangka mempunyai peran masing-masing. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP, yang berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.
“Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah, bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain,” terang Kombes Pol. Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/05/22).
Penangkapan 11 tersangka di lima lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan. Pengungkapan pinjol tersebut berdasarkan laporan dari para Korean
Sebanyak 58 aplikasi tersebut saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Banten4 minggu agoBank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN



























