Connect with us

Polda Metro Jaya menegaskan kegiatan takbir keliling di wilayah DKI Jakarta pada malam takbiran tidak diperbolehkan. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak memaksakan kegiatan tersebut.

“Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo).

Ia mengatakan, pelarangan kegiatan takbir keliling ini untuk mencegah penyebaran covid – 19. Pasalnya, kegiatan takbir keliling dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Polda Metro Jaya, telah menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang membandel dan tetap melakukan kegiatan takbir keliling di jalanan. Namun, dia tidak merinci sanksi yang bakal diberikan.

Advertisement

“Nanti kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021. Polisi akan melakukan filterisasi, sterilisasi dan penyekatan kendaraan bermotor dari pukul 23.00 hingga 05.WIB. (pmj)

Populer