Hukum
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengamankan satu tersangka baru terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di apartemen Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel).
“(Kasus penyiksaan terhadap ART di apartemen Jaksel) sekarang total sembilan orang tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (15/12/2022).
Sementara Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menjelaskan tersangka baru tersebut berinisial R, perempuan yang juga bekerja sebagai ART di apartemen.
“Inisial R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku,” ucapnya.
Ratna mengungkapkan, penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu (14/12/2022). Hal ini berdasarkan keterangan delapan tersangka yang ditangkap terlebih dulu.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ratna, pelaku R mengaku ikut memukul dan menendang korban. R kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ART berinisial SKH (23) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Para pelaku di antaranya majikan dan para pembantu lain di unit tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para tersangka antara lain berinisal MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48). Para pelaku memiliki peran masing-masing.
“Persoalan yang akhirnya mengarah pada tindak pidana (penganiayaan) itu terjadi di bulan September 2022,” ungkap Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).
“Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh AR lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya” sambungnya. (pmj)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport4 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Tangerang Selatan2 minggu agoRaker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Pemerintahan2 minggu agoProgram Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi
Sport4 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta



































