Polisi mengamankan AJ, salah seorang terduga teroris di kontrakan Griya NMN, Jalan Cirendeu Indah IV, Ciputat Timur, Tangsel, Senin (29/3/2021).
Polisi sempat menanyakan kontrakan kosong ke pengelola kontrakan, kemudian datang kembali menangkap AJ yang sedang tertidur.
Pengelola kontrakan Griya NMN, Jaelani, menjelaskan, jika polisi dua kali datang ke kontrakan nomor 12 milik AJ dan membawa sejumlah barang-barang milik AJ.
“(Yang pertama) enggak ada, tapi kedua kalinya semua digeledah ngambil kaos gambar Habib Rizieq Sihab (HRS) sama asesoris HRS,” ujar Jaelan, Senin (29/3/2021) sebagaimana melansir dari akurat.
Masih kata Jaelani, AJ memang dikenal sebagai simpatisan HRS dan selalu datang disaat acara HRS.
“Wong dia penggemar berat, kalau ada acara HRS datang,” katanya.
Namun, disaat AJ berbaur bersama tetangga lainnya. Ia sama sekali tidak pernah berbicara mengenai HRS.
“Sering ngobrol tapi enggak pernah ngobrolin HRS, ngobrol biasa saja,” tutur Jaelani.
Sedangkan, Franky penghuni kontrakan lainnya, juga membenarkan jika, polisi mengamankan samurai hingga ketapel.
“Ada delapan ketapel, terus ada semua yang pin, jaket, kaus HRS. Kalau mau juga saya denger dia muter youtube kajian ceramah gitu,” ungkap Franky.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














