Connect with us

Hukum

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Depan Balaikota Tangsel

Kabartangsel.com – Polsek Curug di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap sekaligus membekuk pelaku pengedar narkotoka jenis sabu.

Pelaku berhasil diringkus di depan Balaikota Tangerang Selatan, Jalan Maruga Raya No1 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat (12/04/2019) lalu.

Kapolsek Curug Kompol Tedjo Asmoro .SH. M.Si, menerangkan, bahwa pelaku SP (28) sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Bermula saat, Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu.SH, Panit Resmob Ipda H. Sobri SH dan Panit Riksa IPDA Riduan Aritonang SH bersama anggota Resmob, melaksanakan mobile di wilayah Bitung, mendapat informasi akan ada transaksi narkoba. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu tim memperhatikan gerak-gerik pelaku dan mencurigakan,”demikian kata Kompol Tedjo, kepada Kabartangsel.com , Senin (15/04/2019).

Advertisement
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Kemudian Tim Resmob Polsek Curug melakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang bernisial SP, dan didapati di tangan kiri pelaku memegang satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram,” sambungnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia memperoleh barang tersebut dari KIWIL (DPO) di Depok, kemudian dilakukan pengejaran terhadap KIWIL (DPO).

Namun pelaku belum ditemukan. Berikutnya, pelaku SP dan barang bukti dibawa ke Polsek Curug untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Curug Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.

Pelaku diduga telah melanggar Primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FJR/ (PMJ)).

Advertisement

Populer