Kepolisian Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet, tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoax, selama 30 hari kedepan. Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan, guna melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus tersebut.
“Senin (3/12) hari ini, masa perpanjangan penahanan selama 40 hari tersangka sudah habis. Namun, kami sudah perpanjang dengan penahanan, selama 30 hari kedepan. Dimulai besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (3/12/2018).
Sebagai informasi, Ratna pertama kali di tahan, sejak 5 Oktober 2018 lalu. Selanjutnya, setelah 21 hari masa penahanannya, polisi perpanjang selama 40 hari guna proses penyelidikan. Dimana saat itu, sempat menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan, pada tanggal 8 November lalu. Tapi, berkas perkara itu dikembalikan karena dianggap kurang lengkap.
Kini, selama 30 hari kedepan masa perpanjang tahanan tersangka. Penyidik pun terus berupaya melakukan penyelidikan sesuai, petunjuk dari jaksa guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut. (pmj/fid)
Banten3 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten3 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten3 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Banten6 hari agoTargetkan Juara Umum, Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional5 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober













