Kepolisian Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet, tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoax, selama 30 hari kedepan. Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan, guna melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus tersebut.
“Senin (3/12) hari ini, masa perpanjangan penahanan selama 40 hari tersangka sudah habis. Namun, kami sudah perpanjang dengan penahanan, selama 30 hari kedepan. Dimulai besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (3/12/2018).
Sebagai informasi, Ratna pertama kali di tahan, sejak 5 Oktober 2018 lalu. Selanjutnya, setelah 21 hari masa penahanannya, polisi perpanjang selama 40 hari guna proses penyelidikan. Dimana saat itu, sempat menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan, pada tanggal 8 November lalu. Tapi, berkas perkara itu dikembalikan karena dianggap kurang lengkap.
Kini, selama 30 hari kedepan masa perpanjang tahanan tersangka. Penyidik pun terus berupaya melakukan penyelidikan sesuai, petunjuk dari jaksa guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut. (pmj/fid)
- Hukum4 hari ago
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Dukung dan Siap Amankan Seluruh Rangkaian Piala Dunia U-17
- Nasional4 hari ago
Sekjen Kemhan Buka Entry Meeting Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Tahap V Kemhan dan TNl di Kodam IV/Diponegoro
- Nasional4 hari ago
Presiden Jokowi Apresiasi Perkembangan Cepat PT Pindad
- Cek Fakta4 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Jokowi dan Megawati Pilih Tokoh NU untuk Wakil Ganjar
- Banten3 hari ago
Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS Hadiri Pelantikan Pj Bupati Tangerang
- Nasional4 hari ago
Inisiatif Indonesia atas Mekanisme Verifikasi Universal dan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN
- Banten4 hari ago
Ketua DPRD Banten Dukung Penuh Penyusunan Data Digital SDM Ekonomi Kreatif 2023
- Kampus4 hari ago
Dukung Implementasi IT, Pustipanda UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gelar Workshop