Kepolisian Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet, tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoax, selama 30 hari kedepan. Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan, guna melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus tersebut.
“Senin (3/12) hari ini, masa perpanjangan penahanan selama 40 hari tersangka sudah habis. Namun, kami sudah perpanjang dengan penahanan, selama 30 hari kedepan. Dimulai besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (3/12/2018).
Sebagai informasi, Ratna pertama kali di tahan, sejak 5 Oktober 2018 lalu. Selanjutnya, setelah 21 hari masa penahanannya, polisi perpanjang selama 40 hari guna proses penyelidikan. Dimana saat itu, sempat menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan, pada tanggal 8 November lalu. Tapi, berkas perkara itu dikembalikan karena dianggap kurang lengkap.
Kini, selama 30 hari kedepan masa perpanjang tahanan tersangka. Penyidik pun terus berupaya melakukan penyelidikan sesuai, petunjuk dari jaksa guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut. (pmj/fid)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026














