Kepolisian Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet, tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoax, selama 30 hari kedepan. Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan, guna melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus tersebut.
“Senin (3/12) hari ini, masa perpanjangan penahanan selama 40 hari tersangka sudah habis. Namun, kami sudah perpanjang dengan penahanan, selama 30 hari kedepan. Dimulai besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (3/12/2018).
Sebagai informasi, Ratna pertama kali di tahan, sejak 5 Oktober 2018 lalu. Selanjutnya, setelah 21 hari masa penahanannya, polisi perpanjang selama 40 hari guna proses penyelidikan. Dimana saat itu, sempat menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan, pada tanggal 8 November lalu. Tapi, berkas perkara itu dikembalikan karena dianggap kurang lengkap.
Kini, selama 30 hari kedepan masa perpanjang tahanan tersangka. Penyidik pun terus berupaya melakukan penyelidikan sesuai, petunjuk dari jaksa guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut. (pmj/fid)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”













