Connect with us

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jagakarsa

Kabartangsel.com – Polres Metro Jakarta Selatan beserta jajarannya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial B di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan kalau B mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus ditempel di tiang listrik.

“Jaringan mereka pakai sistem tempel. Jadi dari hand to hand. Biasanya ditempel di tempat-tempat seperti tiang listrik sama seperti kasus sebelumnya-sebelumnya,” ujar Kompol Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Vivick mengungkapkan bahwa B juga diketahui masih satu jaringan dengan pelaku AFP. Pelaku B mengaku bekerja sebagai karyawan swasta dan sudah 1,5 tahun menjadi pengedar narkoba.

“Dia ngaku sudah 1,5 tahun mengedar sabu. Kalau dibayar dia suka 50-50, ada yang dibayar dengan sabu ada juga dengan duit. Masih periksa lagi berapa penghasilan yang dia terima,” terang Kompol Vivick.

Advertisement

Saat ini polisi masih memburu bandar sabu yang menyuplai narkoba kepada B dan sudah mendapat informasi terkait keberadaan bandar sabu tersebut. “Kami masih mengejarnya sosok pengedar dengan inisial O alias M. Dia diketahui ada di Sentul, Bogor,” ungkap Kompol Vivick.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 KUHP ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup. (FJR/BHR)

Populer