Hukum
Polisi Tuntaskan Kasus Hoax Surat Suara Tercoblos 7 Kontainer

Kabartangsel.com- Kasus hoax surat suara tercoblos 7 kontainer dengan tersangka MIK dinyatakan telah rampung atau P21. Berkas penyidikan kasus tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dan Kanit 3 Cyber Crime Polda Metro Kompol Garudin, seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dilengkapi. Tersangka sendiri akan diserahkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya sampaikan untuk perkembangan kasus 7 Kontainer kotak suara tercoblos yang berkasnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Sudah lengkap. Tersangkanya sendiri MIK ini akan kami serahkan,” tandas Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro, Kamis (28/2).
Diterangkan Argo, polisi telah menangkap seseorang yang menyebarkan hoax tersebut dengan inisial MIK. Pelaku ditangkap di daerah Banten. Dari pengakuannya, ia mengupload kasus hoax tersebut pada 2 Januari 2019.
“Kata pelaku, file yang didapatnya dari media sosial facebook. Lalu ia menshare informasi hoax tersebut terkait surat suara tercoblos 7 kontainer,” jelas Argo Yuwono. (Fjr/Gtg-03).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba










































