Hukum
Polisi Tuntaskan Kasus Hoax Surat Suara Tercoblos 7 Kontainer

Kabartangsel.com- Kasus hoax surat suara tercoblos 7 kontainer dengan tersangka MIK dinyatakan telah rampung atau P21. Berkas penyidikan kasus tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dan Kanit 3 Cyber Crime Polda Metro Kompol Garudin, seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dilengkapi. Tersangka sendiri akan diserahkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya sampaikan untuk perkembangan kasus 7 Kontainer kotak suara tercoblos yang berkasnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Sudah lengkap. Tersangkanya sendiri MIK ini akan kami serahkan,” tandas Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro, Kamis (28/2).
Diterangkan Argo, polisi telah menangkap seseorang yang menyebarkan hoax tersebut dengan inisial MIK. Pelaku ditangkap di daerah Banten. Dari pengakuannya, ia mengupload kasus hoax tersebut pada 2 Januari 2019.
“Kata pelaku, file yang didapatnya dari media sosial facebook. Lalu ia menshare informasi hoax tersebut terkait surat suara tercoblos 7 kontainer,” jelas Argo Yuwono. (Fjr/Gtg-03).
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Banten4 minggu agoBank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN






























