Hukum
Polisi Tuntaskan Penyidikan Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Sesuai Waktunya

Kabartangsel.com- Setelah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, penyidik akhirnya melimpahkan tersangka hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pelimpahan dilakukan polisi sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dari penyidikan yang dilakukan selama ini beserta barang bukti dan saksi, akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI sebagai tanggung jawab penyidik setelah semuanya lengkap atau P21,” kata Kombes Pol Argo Yuwono menggelar jumpa pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis (31/1) siang.
Setelah beberapa kali berkas perkara Ratna Sarumpaet bulak balik dari Polisi ke Kejaksaan, akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik telah memenuhi semua yang diminta oleh Kejaksaan yang nantinya dijadikan sebagai pembuktian dalam persidangan.
”Kerja keras penyidik memnuhi seluruh yang diminta Kejaksaan telah terpenuhi. Berkas dan juga tersangka kita serahkan sesuai waktunya,” tandas Argo. (Fjr/Gtg-03).
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport6 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport6 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport6 hari agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Sport6 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026





































