Connect with us

Hukum

Polisi Tuntaskan Penyidikan Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Sesuai Waktunya

Kabartangsel.com- Setelah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, penyidik akhirnya melimpahkan tersangka hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pelimpahan dilakukan polisi sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dari penyidikan yang dilakukan selama ini beserta barang bukti dan saksi, akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI sebagai tanggung jawab penyidik setelah semuanya lengkap atau P21,” kata Kombes Pol Argo Yuwono menggelar jumpa pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis (31/1) siang.

Polisi mengawal ketak pelimpahan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto : Dok Kabartangsel.com).

Setelah beberapa kali berkas perkara Ratna Sarumpaet bulak balik dari Polisi ke Kejaksaan, akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik telah memenuhi semua yang diminta oleh Kejaksaan yang nantinya dijadikan sebagai pembuktian dalam persidangan.

”Kerja keras penyidik memnuhi seluruh yang diminta Kejaksaan telah terpenuhi. Berkas dan juga tersangka kita serahkan sesuai waktunya,” tandas Argo. (Fjr/Gtg-03).

Advertisement

Populer