Hukum
Polisi Ungkap Korban Asusila di Panti Asuhan Tangerang
Polisi menyampaikan dari hasil penyelidikan kasus pencabulan di Panti Asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terungkap jumlah korban mencapai tujuh orang.
“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik (korban pencabulan di panti asuhan) ada tujuh korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (7/10/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pencabulan anak di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Peristiwa ini sempat viral setelah video penangkapan terduga pelaku diunggah ke media sosial (medsos). Dalam tayangan tampak warga riuh melihat terduga pelaku dievakuasi pada Kamis (3/10/2024) malam.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Ade Ary mengungkap, kedua tersangka itu masing-masing berinisial S (49) selaku pemilik yayasan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan. Menurut dia, masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.
“Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terduga tersangka yang sudah diamankan akan dikenakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. (pmj)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda



























