Connect with us

Hukum

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Investasi Fiktif Rp19,6 M

 Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus investasi fiktif double dibbs, kartu kredit, pegadaian dan koperasi dengan total kerugian hingga 19,6 miliar rupiah

Dua orang perempuan berinisial SW (37) dan IA (31) ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan invetasi double dipps, kartu kredit, pegadaian hingga koperasi.

Kedua tersangka secara sengaja melakukan investasi fiktif, kemudian melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kasus bermula ketika tersangka SW menjalin kerjasama waralaba (franchise) double dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi dengan durasi kontrak selama lima tahun.

Advertisement

Saat kontrak akan habis, tersangka SW mengajak tersangka IA untuk mulai membangun investasi fiktif tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan membuka rekening di BCA atas nama tersangka IA.

“Pada bulan Agustus 2016 tersangka SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo double dipps,” kata Pasma, dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Dalam kontrak tersebut, tersangka SW mengaku sebagai pemilik double dipps. tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang 100 persen jjka kontrak yang berlaku selama 12 bulan itu telah habis.

Sempat berjalan, pada Agustus 2018 tersangka kembali menawarkan investasi yang bernama investasi kartu kredit kepada korban VS dan istrinya M. Korban harus memberikan kartu kredit beserta pin dengan limit kartu Rp20 juta.

Advertisement

“Selanjutnya keuntungan yang dijanjikan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya. Ketika korban memberikan kartu kredit tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps,” jelas Pasma.

Investasi tersebut masih berjalan mulus tanpa kendala apapun. Hingga akhirnya pada Agustus 2019 tersangka kembali menawarkan investasi dalam bentuk investasi pegadaian dengan dijanjikan keuntungam sebesar 5 persen perbulan dengan periode investasi selama 6 bulan.

Apabila investasi berakhir, tersangka menjanjikan modal investasi akan dikembalikan 100 persen. Tersangka SW juga memberikan kuitansi dengan logo double dipps yang dibuat secara ilegal di toko percetakan.

Tersangka kembali menawarkan investasi kepada korban VS dan istrinya itu pada Maret 2021 dengan nama investasi koperasi. Kali ini periode investasi selama tiga bulan dan tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen perbulan.

Advertisement

“Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi pegadaian dan investasi koperasi. Kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk investasi double dipps,” ucap Pasma.

Pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kertu kredit dengan menggunakan uang pribadi.

“Pada tanggal 18 Januari 2022 tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Investasi Koperasi senilai 530 juta rupiah kepada pelapor tetapi saat cek dikliring sebanyak 2 kali tidak dapat dicairkan dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana,” ungkap Pasma.

Menurut Pasma, dalam kasus ini ada belasan orang yang menjadi korban dengan total dana yang dihimpun tersangka sebanyak Rp 19,6 miliar. Dana tersebut diputar oleh tersangka, seakan-akan investasi fiktif yang mereka lakukan berjalan tanpa kendala.

Advertisement

“Artinya tersangka SW dan IA gali lobang tutup lobang. Investasi ini fiktif semua. Pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan,” tukasnya.

Kemudian tim di bawah pimpinan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Kanit Krimsus Akp Fahmi Fiandri dan Kasubnit Ekonomi unit Krimsus Iptu Leo Sitepu kemudian melakukan pemanggilan terhadap pelaku

“Pelaku kemudian dilakukan penahanan,” ucapnya

Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan tersangka IA disangkakan Pasal 378 KUHp Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (pmj)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport4 jam ago

Persija Jakarta vs Brisbane Roar 4-0: Macan Kemayoran Tampil Menggila

Sport4 jam ago

Hasil Persija Jakarta vs Brisbane Roar 4-0

Pemerintahan1 hari ago

Berkolaborasi dengan Gerakan Pejuang Subuh, Tangsel Digital Academy Lanjut di Masjid At-Taubah Pamulang

Bisnis1 hari ago

Tiga Penghargaan BASF dalam Dua Tahun Perkuat Rekam Jejak Bahtera Adi Jaya sebagai Mitra Distribusi 

Pemerintahan1 hari ago

Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel Sesuai Perwal 110/2022

Pemerintahan1 hari ago

Jaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Davnie Ingatkan Remaja Tangsel Bijak Gunakan Teknologi

Pemerintahan1 hari ago

CKG Tangsel Capai 48 Persen, Benyamin Davnie Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis

Pemerintahan1 hari ago

Rp75 Juta per Rumah, Program Bedah Rumah Tangsel Tuntas Perbaiki 329 Hunian di 2026

Sport2 hari ago

Persita Tangerang Siap Arungi BRI Super League 2026/2027, Kampanyekan #STAYFOCU53D

Jabodetabek2 hari ago

Tiket Persija Jakarta vs Brisbane Roar di JIS Dijual Mulai Rp130 Ribu untuk Kategori 2

Sport2 hari ago

Jersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”

Banten2 hari ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Tangerang Selatan2 hari ago

Indah Kiat Tangerang Latih KWT Olah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Pemerintahan2 hari ago

Pemkot Tangsel Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026, Tersebar di 7 Kecamatan

Properti6 hari ago

Citra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang

Techno1 minggu ago

3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik

Pemerintahan1 minggu ago

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

Nasional1 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Nasional1 minggu ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Nasional1 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Sport3 minggu ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Sport3 minggu ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Sport3 minggu ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Serba-Serbi2 minggu ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport2 minggu ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Pemerintahan2 minggu ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan2 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Banten2 minggu ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Sport2 minggu ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Sport2 minggu ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Pemerintahan2 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan2 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Hukum3 minggu ago

Polsek Kelapa Dua Gelar Razia dan Imbauan Kamtibmas Malam Hari

Banten2 minggu ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Pemerintahan3 minggu ago

Melalui Program SIGAP Anak Sehat 2026, Pemkot Tangsel dan Swasta Kolaborasi Perkuat Intervensi Stunting

Pemerintahan3 minggu ago

Pelantikan PCNU Tangsel 2026-2031, Benyamin Davnie Tekankan Kolaborasi Perkuat Manfaat bagi Masyarakat

Bisnis3 minggu ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut

Banten3 minggu ago

Andra Soni: Sekolah Rakyat Mengurangi Angka Putus Sekolah di Provinsi Banten

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin
Pemerintahan3 minggu ago

Diskominfo Tangsel Perluas Literasi Digital: Sasar Santri, Pemuda hingga Masyarakat Kewilayahan

Populer