Hukum
Polres Pelabuhan Ungkap Perdagangan Airsoftgun Ilegal Melalui Medsos

Kabartangsel.com – Bertempat di ruang Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah dilangsungkan acara konferensi pers perihal pengungkapan tindak pidana Undang-Undang Darurat penjualan atau perdagangan airsoftgun ilegal di media sosial.
Jumpa pers bersama 65 rekan media tersebut dibuka oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan Hartono, SIK; dan dihadiri oleh Kapolsek Kalibaru Kompol Agung Budi Leksono, SH, SIK, MPd; dan Kasat Reskrim AKP M Fahruk Rozi, SH, SIK.
Dalam Konferensi Pers itu Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka penjual airsoftgun ilegal tersebut melalui medsos yaitu Facebook dan Instagram.
“Dua di antaranya diamankan di wilayah Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara inisial berinisial ‘DK’ dan ‘ULM’ serta 1 orang berinisial ‘FA’ diamankan di Parkiran Mall Pluit Village,”ungkap AKP Fahruk, di Jakarta, Senin (21/01/2019).
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 22 unit air softgun berbagai merek berikut aksesoris seperti peluru gotri, magazen dan gas co2.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 thn 1951. (FER).
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga


































