Hukum
Polres Pelabuhan Ungkap Perdagangan Airsoftgun Ilegal Melalui Medsos

Kabartangsel.com – Bertempat di ruang Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah dilangsungkan acara konferensi pers perihal pengungkapan tindak pidana Undang-Undang Darurat penjualan atau perdagangan airsoftgun ilegal di media sosial.
Jumpa pers bersama 65 rekan media tersebut dibuka oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan Hartono, SIK; dan dihadiri oleh Kapolsek Kalibaru Kompol Agung Budi Leksono, SH, SIK, MPd; dan Kasat Reskrim AKP M Fahruk Rozi, SH, SIK.
Dalam Konferensi Pers itu Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka penjual airsoftgun ilegal tersebut melalui medsos yaitu Facebook dan Instagram.
“Dua di antaranya diamankan di wilayah Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara inisial berinisial ‘DK’ dan ‘ULM’ serta 1 orang berinisial ‘FA’ diamankan di Parkiran Mall Pluit Village,”ungkap AKP Fahruk, di Jakarta, Senin (21/01/2019).
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 22 unit air softgun berbagai merek berikut aksesoris seperti peluru gotri, magazen dan gas co2.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 thn 1951. (FER).
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten6 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional5 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis5 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah



























