Hukum
Polres Pelabuhan Ungkap Perdagangan Airsoftgun Ilegal Melalui Medsos

Kabartangsel.com – Bertempat di ruang Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah dilangsungkan acara konferensi pers perihal pengungkapan tindak pidana Undang-Undang Darurat penjualan atau perdagangan airsoftgun ilegal di media sosial.
Jumpa pers bersama 65 rekan media tersebut dibuka oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan Hartono, SIK; dan dihadiri oleh Kapolsek Kalibaru Kompol Agung Budi Leksono, SH, SIK, MPd; dan Kasat Reskrim AKP M Fahruk Rozi, SH, SIK.
Dalam Konferensi Pers itu Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka penjual airsoftgun ilegal tersebut melalui medsos yaitu Facebook dan Instagram.
“Dua di antaranya diamankan di wilayah Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara inisial berinisial ‘DK’ dan ‘ULM’ serta 1 orang berinisial ‘FA’ diamankan di Parkiran Mall Pluit Village,”ungkap AKP Fahruk, di Jakarta, Senin (21/01/2019).
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 22 unit air softgun berbagai merek berikut aksesoris seperti peluru gotri, magazen dan gas co2.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 thn 1951. (FER).
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026


























