Hukum
KPK Lelang Rumah Mantan Bupati Garut Rp 10,8 M

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melelang harta rampasan milik mantan Bupati Garut Agus Supriadi hasil penanganan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut tahun 2004 hingga tahun 2007 senilai Rp 10,8 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan lelang dilakukan terhadap dua aset yang dikuasai oleh Agus. Antara lain, sebidang tanah luas 1.350 meter persegi beserta bangunan di Cireungit, dan sebidang tanah kosong seluas 6,6 hektar di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
“Kedua objek tersebut akan dijual satu paket dengan harga limit Rp3.948.496.000,” tutur Febri, Senin (21/01/2019).
Adapun pelaksanaan lelang dilakukan oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dengan cara online. Yaitu, dengan cara mengakses www.lelang.go.id.
“Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008,” papar Febri.
Informasi lebih rinci tentang lelang dapat dilihat di website KPK pada alamat:
https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/733-pengumuman-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2
Febri memaparkan, lelang barang rampasan ini adalah bagian dari proses penindakan perkara korupsi yang dilakukan KPK sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Proses ini hingga lelang barang rampasan merupakan upaya memaksimalkan asset recovery pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” urainya melanjutkan.
Sekedar informasi, Agus yang pernah menjadi orang nomor satu di Kabupaten Garut sebelumnya telah menjalani masa tahanannya sebagai terpidana kasus korupsi selama 10 tahun.
Kemudian, ia pun sempat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Garut 2018, sebelum akhirnya kandas karena tak lolos seleksi KPU. (FER).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia























