Hukum
Polres Tangsel Bekuk Empat Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers soal kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh empat tersangka, pada Senin (14/01/2019).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK., MM, MSi; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit Resmob Ipda Agam Tsaani R, SIK.
AKBP Ferdy menjelaskan, bahwa keempat pelaku antara lain, ‘RP’, ‘OC’ alias Ono, ‘AAR’ alias Aam, dan ‘N’ alias Nur.
Kapolres Tangsel menerangkan, bahwa para pelaku pada 08 Januari 2019 telah melakukan tindak pidana pencurian di perumahan Cluster Sutera Olivia dengan target rumah kosong (tidak ada penghuni rumah), dengan cara tersangka ‘N’ berpura-pura mengetuk pintu rumah target atau calon korban untuk memastikan tidak ada penghuninya.
“Selanjutnya pelaku memarkirkan kendaraannya dekat dengan pintu garasi rumah korban. Kemudian pelaku membuka paksa pintu garasi rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng serta kunci leter L,” demikian tutur AKBP Ferdy.
Masih dari penuturan Kapolres Tangsel, pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah serta pintu kamar serta mencari barang berharga milik korban. Seperti uang dan perhiasan emas.
“Namun para pelaku tidak mendapatkan barang yang yang ditargetkan, yang selanjutnya pelaku mengambil mesin Reciever CCTV dari rumah korban untuk menghilangkan jejak,” ujar AKBP Ferdy.
Berikutnya, pelaku keluar dari rumah korban serta perumahan Cluster Sutera Olivia dan pelaku membuang mesin Reciever CCTV milik korban di pinggir jalan tol Pondok Gede.
“Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak sekitar 7 (tujuh) kali di beberapa wilayah yang berbeda (Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan). Mereka (tersangka 1 hingga 4) adalah spesialis pencuri rumah kosong yang sudah menyesuaikan (penampilan serta kendaraan yang dipakai sampai dengan cara berbicara) untuk mereka dapat beraksi di perumahan dengan jenis menengah ke atas,” ungkap AKBP Ferdy.
Sekedar informasi, pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dijerat dengan pidana penjara sampai dengan 5 tahun. (FER).
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November
Pemerintahan6 hari agoHari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Pemuda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Banten5 hari agoUntirta Dorong Pengembangan Produk Lokal Banten untuk Ketahanan Pangan Nasional
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Nasional5 hari agoKonser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran
Sport6 hari agoHasil Persib Bandung vs Melbourne Victory 2-0 di ACL Two, Balsa Sekulic Cetak Brace
Nasional4 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah








































