Ribuan botol minuman keras atau miras beragam merk dagang dan oplosan yang beredar di wilayah hukum kepolisian resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dimusnahkan di halaman Mapolres Kota Tangsel di Jalan Promoter BSD, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Jum’at, 13 April 2018.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pemusnahan 5.600 botol miras tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan selama 10 hari. Secara serentak aparat di delapan kepolisian sektor bersama jajaran Satpol PP Tangsel menyisir serta menyita miras yang diperjualbelikan secara bebas.
“Terkait maraknya miras oplosan ada 6.000 botol dalam operasi selama 10 hari teeakhir. Terakhir ada dua warga kami di Ciputat yang meninggal karena miras oplosan,” katanya.
“Perdanya sendiri sudah ada, memang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meniadakan peredaran miras,” tambah Ferdy.
Menurutnya, kasus miras oplosan skala nasional sudah merenggut 80 nyawa korban di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling banyak memakan korban.
“Jawa Barat sendiri sudah 40 orang, selanjutnya di Jakarta, Bekasi, Depok dan paling terakhir kemarin di Tangsel ada dua orang korban meninggal. Sampai saat ini baru dua orang warga Ciputat atas nama Rohman dan Ade Firmansyah,” ucapnya.
Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. (rls/fid)
Banten6 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten7 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten6 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Pemerintahan6 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten6 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2













