Rumah makan seperti Warteg yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dikenai pajak usaha kuliner. Ini mengacu pada perubahan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang telah diubah menjadi Perda Pajak Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam Perda itu, terdapat klausul jika setiap usaha kuliner, termasuk rumah makan, warteg maupun sajian kuliner kelas tenda bakal dikenai pajak 5 persen dari penghasilan. Syaratnya, penyaji kuliner itu memiliki omset Rp20 juta per bulan.
“Tahun ini (Perda) sudah mulai berlaku. Jika usaha kuliner berpenghasilan Rp20 juta ke atas, maka tak terkecuali harus membayar pajak 5 persen,” kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Amar.
Pajak 5 persen tersebut, menurut dia tidak terlalu besar dan membebankan konsumen rumah makan dan warteg. Misalkan, konsumen makan di warteg dengan biaya Rp10 ribu. Maka pembayaran ditambah pajak 5 persen, menjadi Rp10.500.
“Jadi penerapan pajak ini mirip seperti pajak restoran yang pajaknya dibebankan kepada pembeli atau konsumen. Hanya saja, pajak untuk restoran lebih besar dibandingkan warung-warung pinggir jalan, yakni 10 persen,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono menambahkan dinas terkait harus benar-benar mengawasi penerapan regulasi ini. Bahkan, dinas terkait juga harus tahu besaran omset sebenarnya pemilik usaha kuliner.
“Harus terjun langsung ke lapangan, agar kita mendapatkan data validnya. Dan bisa memberitahukan kepada pengelola bahwa mereka dikenakan waji pajak usaha kuliner ini,” tegasnya. (Plp)
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Banten4 minggu agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Banten4 minggu agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien














