Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang pria yang sedang bertransaksi kendaraan roda empat. Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (18) dan DNP (34) diduga melakukan jual beli hasil kejahatan.
“Dua pria ini terlibat jual beli mobil yang jauh dibawah harga pasar,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Minggu (12/6/2016) kemarin.
Mansuri menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat Tim Buser Reserse dan Kriminal Polres Tangsel langsung mengintai. Benar saja, di minimarket Sevel Eleven Bintaro Utama Sektor V terlihat ada AF dan DNP.
Keduanya sedang bertransaksi mobil merk Suzuki Swift warna silver bernomor polisi L 1071 AG tahun 2004. Sementara harga jual mobil yang disepakati oleh para tersangka yakni sebesar Rp45 juta.
Setelah transaksi berlangsung dan uang penjualan sudah diterima oleh penjual, selanjutnya keduanya ditangkap. Polisi saat itu juga menyita barang bukti satu unit mobil berikut STNK yang diduga palsu.
“Dan uang hasil penjualan 10 juta rupiah. Kemudian keduanya dibawa ke kantor Polres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut,” tambah Mansuri. (yw/az/fid)
Bisnis6 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis6 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional6 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis6 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis6 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis6 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji














