Hukum
Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan proses Tahap 2 kasus dugaan investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dua tersangka IS dan DZ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU dengan tersangka IS dan DZ,” ujar Nurul dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/1/2023).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 2.356 orang menjadi korban dimana dengan total simpanan dari seluruh korban sebesar Rp 942 miliar.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 46 UU RI NO 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 375 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010.
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga






























