Hukum
Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan proses Tahap 2 kasus dugaan investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dua tersangka IS dan DZ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU dengan tersangka IS dan DZ,” ujar Nurul dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/1/2023).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 2.356 orang menjadi korban dimana dengan total simpanan dari seluruh korban sebesar Rp 942 miliar.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 46 UU RI NO 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 375 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
























