Hukum
Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan proses Tahap 2 kasus dugaan investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dua tersangka IS dan DZ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU dengan tersangka IS dan DZ,” ujar Nurul dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/1/2023).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 2.356 orang menjadi korban dimana dengan total simpanan dari seluruh korban sebesar Rp 942 miliar.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 46 UU RI NO 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 375 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010.
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf





































