Connect with us

 

Polsek Pondok Aren dibawah pimpinan Kompol Afroni Sugiarto menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial ZA (31) ditangkap di Jalan Kubis IV B, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (23/9/2019).

“Pelaku dengan sengaja membeli narkotika jenis sabu untuk dijual dan sebagian dipakai,” terang Kompol Afroni kepada pmjnews.com, Rabu (25/9/2019).

Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi adanya transaksi dan pesta narkoba di TKP. Usai mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu, Panit Resmob Ipda Bambang dan Anggota Resmob langsung mendatangi ke TKP.

Advertisement

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang memakai narkoba. Anggota Resmob langsung menangkap tersangka dan setelah digeledah ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Afroni.

Tersangka mengakui membeli narkoba dari pelaku berinisial D (DPO) sebanyak 1 gram dengan haraga Rp1.200.000 di Kembangan, Jakarta Selatan. “Kemudian tersangka menjual lagi dengar mengecer, setiap 1 gram yang dijual, tersangka mendapat untung Rp300.000,” ujar Kompol Afroni.

Tersangka menjual dan memakai narkoba sejak Maret tahun 2019. “Kanit Reskrim bersama Tim kemudian mengejar D di Puri Kembangan, namun pelaku tidak ada di kontrakannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kompol Afroni. (pmj/kts)

Advertisement

Populer