Kabartangsel.com – Jajaran Polsek Pondok Gede dipimpin langsung Kanit Reskrim Pondok Gede AKP Supriyanto mnelakukan razia sekaligus menutup warung minuman keras (miras) yang berada di Jalan Jatimakmur, Pondok Gede.
Dari razia tersebut,Polisi berhasil menyita 103 botol minuman keras. AKP Supriyanto menjelaskan bahwa penutupan warung miras tersebut guna menindaklanjuti keresahan warga atas beroperasinya warung miras yang selama ini menjualbelikan mirasnya tanpa kenal waktu.
Warung tersebut tetap menjual miras di bulan suci Ramadan meski telah berulang kali mendapat teguran pengurus masjid, Buya Abu Bakar. Warung miras tersebut beroperasi tepat di depan masjid dan dikenal dengan sebutan ‘miras mesjid’.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari melalui Bhabinkamtibmas Jatimakmur Bripka Soleh Yulianto memastikan kalau warung miras itu tidak akan beroperasi kembali. “Selaku Bimaspol Jatimakmur bersama Pak RT 06/08 Bapak Yunus memastikan warung Mba Wiwi sudah tutup dan tidak beroperasi lagi,” tegas Bripka Soleh kepada media, Selasa (7/5/2019). (BHR)
Pemerintahan7 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














