Hukum
Positif Menggunakan Sabu, Jupiter Fortissimo Terancam 20 Tahun Penjara

Kabartangsel.com – Artis Jupiter Fortissimo dan ketiga tersangka lain berinisial EAI dan J positif menggunakan sabu. Atas tindakanya tersebut, ketiganya terancam hukuman kurungan penjara sekitar 5 hingga 20 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. “Dari tes urine yang sudah dilakukan, ketiga tersangka positif menggunakan sabu,” terang Kombes Argo, Kamis (14/2/2019).
Kombes Argo menegaskan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Maksimal hukuman ketiga tersangka lima sampai dua puluh tahun,” tegas Kombes Argo.
Seperti diketahui, Jupiter ditangkap di tempat kosnya di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan barang bukti 0,47 gram. Jupiter ditangkap bersama rekannya EAI.
Sebelumnya Jupiter juga pernah ditangkap pada Mei 2016 di sebuah tempat karaoke di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Ketika itu Jupiter dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu. Jupiter akhirnya menghirup udara bebas pada Juli 2018. (BHR)
Pemerintahan4 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan4 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Sport5 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Bisnis4 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis4 hari agoCIMB Niaga Rilis Octobiz
Sport5 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC





















