Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menerbitkan surat edaran Nomor:443/73/HUK tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan corona virus disease 2019 tertanggal 8 Januari 2021.
Surat edaran ini diterbitkan Walikota Airin Rachmi Diany sehubungan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 dan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangsel.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel dan Jawa-Bali dilaksanakan mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Selengkapnya, silahkan unduh: Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor:443/73/HUK Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Corona Virus Disease 2019
(fid)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi














