Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menerbitkan surat edaran Nomor:443/73/HUK tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan corona virus disease 2019 tertanggal 8 Januari 2021.
Surat edaran ini diterbitkan Walikota Airin Rachmi Diany sehubungan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 dan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangsel.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel dan Jawa-Bali dilaksanakan mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Selengkapnya, silahkan unduh: Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor:443/73/HUK Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Corona Virus Disease 2019
(fid)
-
Tangerang2 hari ago
Prakiraan Cuaca Tangerang Hari Ini, Kamis 10 Juli 2025: Cerah Berawan Sepanjang Hari
-
Pemerintahan2 hari ago
Amandol Tangsel, Aplikasi Pengaman Dokumen Pemerintah Kota Tangerang Selatan
-
Banten2 hari ago
Hasil Sinergi, Pembangunan Markas PMI Kabupaten Lebak Dimulai
-
Serba-Serbi2 hari ago
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini, Kamis 10 Juli 2025: Mayoritas Berawan, Waspadai Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Persita Tangerang Rekrut Tegar Infantrie Sukamto
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Rayco Rodriguez Medina Gabung dengan Persita Tangerang
-
Bisnis1 hari ago
Indonesia AirAsia Hadirkan Rute Baru ke Bangkok, Balikpapan, Berau, dan Tarakan
-
Bisnis1 hari ago
Lotte Indonesia Resmikan Pabrik Choco Pie di Cikarang