Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menerbitkan surat edaran Nomor:443/73/HUK tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan corona virus disease 2019 tertanggal 8 Januari 2021.
Surat edaran ini diterbitkan Walikota Airin Rachmi Diany sehubungan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 dan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangsel.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel dan Jawa-Bali dilaksanakan mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Selengkapnya, silahkan unduh: Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor:443/73/HUK Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Corona Virus Disease 2019
(fid)
-
Pemerintahan7 hari ago
Jalan Kaki ke Sekolah Sejauh 12 Km, Viky Pelajar Asal Tangsel Terima Bantuan Sepeda dari Pilar Saga Ichsan
-
Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Terima Presiden Iran Ebrahim Raisi di Istana Bogor
-
Hukum5 hari ago
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bentuk Tim Pencegahan Hoax di Pemilu 2024
-
Nasional5 hari ago
Cegah Kanker Pemerintah Gencarkan Program Promotif dan Preventif
-
Nasional5 hari ago
Ibu Iriana Jokowi Lakukan Jamuan Minum Teh dengan Ibu Negara Iran
-
Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi – Presiden Iran Raisi Bahas Situasi Geopolitik Global dan Peningkatan Kerja Sama
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pengelolaan Bantuan Sekolah, Pemkot Tangerang Bakal Terapkan Transaksi Digital
-
Serba-Serbi7 hari ago
Eeng Saptahadi Meninggal Dunia