Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menerbitkan surat edaran Nomor:443/73/HUK tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan corona virus disease 2019 tertanggal 8 Januari 2021.
Surat edaran ini diterbitkan Walikota Airin Rachmi Diany sehubungan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 dan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangsel.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangsel dan Jawa-Bali dilaksanakan mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Selengkapnya, silahkan unduh: Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor:443/73/HUK Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan Corona Virus Disease 2019
(fid)
-
Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi: Makin Banyak Kompetisi, Makin Baik
-
Nasional7 hari ago
Persiapan Garuda Nusantara Jelang Laga Melawan Kamboja di ASEAN U-19 Boys Championship 2024
-
Nasional7 hari ago
Kompetisi Bola Basket Kapolri Cup 2024 Resmi Digelar
-
Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany Raih Penghargaan Kepala Daerah Perempuan Terbaik
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Apresiasi Pergelaran Seni Kampung Jawa Wadassari
-
Nasional7 hari ago
Piala Presiden 2024, Presiden Jokowi: Makin Banyak Kompetisi, Makin Baik
-
Hukum6 hari ago
Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Polisi
-
Pamulang7 hari ago
Benyamin Davnie: Anggaran Program Bedah Rumah Tangsel Akan Dinaikkan di Tahun 2025