Nasional
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Indonesia sebagai tuan rumah ASEAN Para Games XI oleh Board of Governors Meeting ASEAN Para Sports Federation pada tanggal 16 Februari 2022.
“Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi,” disebutkan dalam Perpres.
Pesta olaharga difabel se-Asia Tenggara ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli hingga 6 Agustus 2022 di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Perpres ini mengamanatkan pembentukan Panitia Nasional Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC) untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI. Panitia Nasional ini berkedudukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Adapun tugas dari Panitia Nasional INASPOC ialah menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan; menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan; serta menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan.
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ditegaskan dalam Perpres.
Panitia Nasional INASPOC terdiri atas dua unsur, yaitu pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan penyelenggara yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Wakil Ketua Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya, untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI.
“Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud membentuk pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga,” bunyi Perpres.
Perpres 95/2022 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Juni 2022. (sk)
Pemerintahan7 hari agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Jabodetabek4 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie dan Andra Soni Tinjau Program Sekolah Gratis di SMA PGRI 56 Ciputat
Banten6 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Banten6 hari agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Nasional6 hari agoMenteri Maman Abdurrahman: Tarif PPh Final bagi UMKM Tidak Berubah





















