Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun ini menyasar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non-PNS, karena kita tahu persis bahwa masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak dengan COVID-19 ini,” ujar Dr. Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud dalam Dialog Produktif bertema ‘Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS’ di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (19/11/2020).
BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.
“Kami mengacu pada bantuan BSU yang ada di Disnaker. Bantuan yang diluncurkan tempo hari, 600 ribu per bulan. Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” terang Kahar.
Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.
“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkap pejabat Kemendikbud tersebut.
“Penyaluran sudah kita laksanakan sejak tanggal 16 November. Pada tanggal itu langsung kita eksekusi, karena datanya sudah ada di kami, tidak perlu menunggu data dari lapangan. Tinggal kita lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” jelas Kahar yang menargetkan pencairan dana BSU akan selesai pada akhir November 2020.
Syarat mencairkan dana juga sangat sederhana. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info GTK atau PDDikti dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Setelah melengkapi keseluruhan proses, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” ungkap Kahar.
Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar. “Tentu di kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” tutupnya. (KPCPEN/Kementerian Kominfo)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Bisnis4 minggu agoJKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja














