Bagi orang tua/ keluarga yang anaknya diimunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) mengimbau agar orang tua dapat mendatangi posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
“Di DKI Jakarta posko pengaduan ada di setiap Puskesmas, di Bekasi posko pengaduan vaksin palsu ada di 44 Puskesmas, dan di Tangerang posko pengaduan dibuka di Puskesmas Ciledug. Bisa juga menelpon call centre Halo Kemenkes di 1500567,” kata Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI Aisyah Novanarima dalam keterangannya kepada kabartangsel.com , Senin, (25/7/2016).
Nantinya, petugas Posko akan mendata anak yang dilaporkan. Secara bersamaan, kecamatan juga akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui Subdin/Dinas Kesehatan setempat. Satgas selanjutnya memverifikasi nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak. Sesudah verifikasi, Satgas akan hubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
Terkait pemberian imunisasi ulang, orang tua/keluarga lalu membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke Puskesmas atau Rumah Sakit pada waktu yang telah ditetapkan dengan membawa KIA/buku catatan imunisasi anak dan anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam).
“Apabila gejala penyakit/ reaksi yang tidak diinginkan pada muncul dalam 30 hari setelah imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi, agar kondisi anak dapat dipantau dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Kejadian akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak,” paparnya.
Langkah selanjutnya, sambung Aisyah Novanarima, setelah Dinas Kesehatan mencatat penyakit/ reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah anak diimunisasi, petugas Puskesmas/Rumah Sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai. Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang dilaporkan secara berjenjang dari Puskemas/RS → Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab/Kota → Dinkes Prov dan Kemenkes setiap hari. Imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (Kemenkes dan Dinkes setempat). Selain itu, vaksin untuk imunisasi wajib yang diulang disediakan Pemerintah. (fid)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi














