Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), kembali diperpanjang hingga 6 September 2020. Keputusan perpanjangan masa PSBB diambil setelah Gubernur Banten Wahidin Halim menggelar Rapat Evaluasi Pemberlakuan PSBB di tiga daerah Provinsi Banten yang dilakukan secara daring bersama sejumlah kepala daerah serta instansi terkait di Provinsi Banten, Minggu (23/8).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kondisi pandemi Virus Corona belum berakhir agar masyarakat terus meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan: menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Kondisi pendemi belum berakhir, masyarakat agar lebih menjaga kesehatannya, gunakan masker jika keluar rumah,” ungkap Bupati Zaki.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan, selama PSBB terakhir, angka positif Covid-19 tercatat kembali mengalami peningkatan.
“Diperpanjang mulai tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2020,” ungkap Arief.
Di PSBB kali ini, lanjut Arief, Pemkot Tangerang meminta bantuan berupa alat test PCR kepada Pemprov Banten untuk meningkatkan kuantitas pemeriksaan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19.
Sedangkan, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan bahwa perpanjangan PSBB sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan pimpinan daerah di seluruh Tangerang Raya.
“Jadi intinya PSBB diperpanjang kembali,” ujar Airin.
Dia menambahkan bahwa kebijakan mengenai pengentasan Covid-19 terus dilakukan. Seperti pengentasan dari hulu ke hilir. Pemerintah terus mengingatkan tentang pentingnya menjaga kesehatan serta kebersihan lingkungan.
“Jadi bagaimana kita menyadarkan bahwa memakai masker, menjaga jarak bukan lagi menjadi keharusan melainkan menjadi kebutuhan,” ujar Airin.
Airin juga menjelaskan bahwa saat ini pelayanan Covid-19 terus ditingkatkan. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa ruangan terhadap pasien positif sudah tersedia.
“Kalau ada OTG positif artinya harus isolasi mandiri. Kalau memang tidak bisa mandiri, artinya isolasi di Rumah Lawan Covid,” kata Airin. (red)
Pemerintahan7 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif7 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026








