Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB. Perpanjangan ini dilakukan hingga 14 hari mendatang. Atau hingga 28 Juni 2020.
Penetapan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Airin menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diatur juga dalam Keputusan Walikota Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang Pepanjangan Keempat Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala besar. Dimana PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus perhari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.
”Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Airin.
Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat baru mencapai 76 persen. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.
Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah tugas.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
Adapun persiapan new normal yang dilakukan oleh Pemeritah Kota Tangsel baru bisa dilakukan oleh Pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sehingga sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan New Normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti halnya rumah ibadah, ” kata Airin. (hms/fid)
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang











