Bisnis
PT Bintaro Serpong Damai Akan Terapkan Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong

PT Bintaro Serpong Damai sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) yang menghubungkan Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Jakarta, dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Penerapan tarif ini akan berlaku di delapan (8) gerbang tol yakni, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.
“Kami telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala,” kata Direktur utama PT Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien, Jum’at (30/8).

default
Sebagai salah satu jalan tol strategis untuk mendukung mobilitas dan aksesbilitas aktifitas warga Tangsel menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Raya, Jakarta, Bogor, Serang dan Cikampek, PT Bintaro Serpong Damai juga telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup jalan tol seperti Konstruksi penanganan banjir di KM 8, Konstruksi penanganan weaving (persilangan) di KM 10 dan pelebaran jalan arteri exit Pamulang (widening) ROW 30.
PT Bintaro Serpong Damai terakhir menerapkan penyesuaian tarif pada tahun 2019. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, hal ini dilakukan ntuk mendukung kegiatan operasional seperti pemeliharaan, perbaikan, peningkatan infrastruktur guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol serta menjaga kualitas layanan yang optimal. Penerapan penyesuaian tarif ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor yang diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi ini dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tetang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol serta terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan Investasi Jalan Tol.
Sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini dilakukan dalam bentuk pemasangan spanduk dan penayangan informasi di Variable Message Signs (VMS) jalan tol, media sosial serta penyebaran siaran pers. Sehingga untuk informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif di Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong akan disampaikan secara berkala melalui saluran komunikasi resmi perusahaan termasuk situs web resmi, media sosial dan media massa. (fid)
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Serba-Serbi4 minggu agoWarga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering, Pererat Kebersamaan di Puncak























