Rohani
Puasa Muharram

Puasa Muharram
Puasa muharram adalah puasa yang sangat dianjurkan setelah puasa di bulan Ramadhan. Hal ini merujuk kepada hadis riwayat Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah.
<>
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ، بَعْدَ الْفَرِيضَةِ، صَلَاةُ اللَّيْلِ»
Rasulullah SAW berkata, ‘Puasa paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yakni Muharram. Sementara sholat paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam.”
Hadis ini menjelaskan bahwa puasa Muharram adalah puasa yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. Karenanya, disunahkan melakukannya bagi yang mampu. Hadis di atas tidak secara spesifik kapan waktu puasa yang dianjurkan, apakah setiap hari atau pada hari tertentu saja di bulan Muharram.
Terkait hal ini, Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (syarah sunan Tirmidzi) menyebutkan:
صَوْمِ الْمُحَرَّمِ ثَلَاثَةٌ الْأَفْضَلُ أَنْ يَصُومَ يَوْمَ الْعَاشِرِ وَيَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ وَقَدْ جَاءَ ذَلِكَ فِي حَدِيثِ أَحْمَدَ وَثَانِيهَا أَنْ يَصُومَ التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَثَالِثُهَا أَنْ يَصُومَ الْعَاشِرَ فَقَطْ
Puasa Muharram ada tiga bentuk. Pertama, yang paling utama ialah puasa di hari kesepuluh beserta satu hari sebelum dan sesudahnya. Kedua, puasa di hari kesembilan dan kesepuluh. Ketiga, puasa di hari kesepuluh saja.
Tiga tawaran ini setidaknya menjadi opsi yang baik dalam mengamalkan puasa sunah di bulan Muharram. Kalaupun tidak begitu, bisa saja puasa Senin-Kamis atau puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 (ayyamul bidh) di bulan Muharram bagi mereka yang terbiasa mengamalkannya di bulan lain.
Puasa Ayyamul Bidh
puasa ayyamul bidh adalah puasa pada tanggal 13,14,15 bulan hijriyah. Sedangkan keutamaannya adalah mendapatkan pahala seperti puasa satu bulan.

- Khasiyata Qulyubi wa Umairah J. 5, hal. 394
“Dan (berpuasa) di hari malam-malam yang terang, yaitu tanggal 13, 14, 15. Abu Dzar berkata: Rasulullah sallahu alaihi wasallam memerintahkan kami agar kami berpuasa 3 hari dari setiap bulan; tanggal 13, 14, dan 15. Hadis riwayat an-Nasa’i dan Ibnu Hibban. Malam-malam tersebut disifat sebagai al-bidh (yang terang) karena malam tersebut menjadi terang dengan munculnya rembulan dari awal hingga akhir malam.”
- Khasiyah al-Bujairami ‘ala al-Minhaj J.5 hal. 456
“Ungkapan penulis وَأَيَّامِ لَيَالٍ بِيضٍ (dan puasa hari-hari malam yang terang), karena puasa tiga hari itu seperti puasa sebulan penuh. Sebab satu kebaikan dibalas 10 kebaikan. Dari itu, keutamaan ini (puasa 3 hari sama dengan sebulan penuh) bisa tercapai dengan melakukan puasa selain hari tersebut (13, 14, 15). Tetapi puasa pada tanggal tersebut lebih utama”. (nu.or.id)
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten6 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional5 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis5 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah


























