Rohani
Puasa Muharram

Puasa Muharram
Puasa muharram adalah puasa yang sangat dianjurkan setelah puasa di bulan Ramadhan. Hal ini merujuk kepada hadis riwayat Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah.
<>
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ، بَعْدَ الْفَرِيضَةِ، صَلَاةُ اللَّيْلِ»
Rasulullah SAW berkata, ‘Puasa paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yakni Muharram. Sementara sholat paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam.”
Hadis ini menjelaskan bahwa puasa Muharram adalah puasa yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. Karenanya, disunahkan melakukannya bagi yang mampu. Hadis di atas tidak secara spesifik kapan waktu puasa yang dianjurkan, apakah setiap hari atau pada hari tertentu saja di bulan Muharram.
Terkait hal ini, Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (syarah sunan Tirmidzi) menyebutkan:
صَوْمِ الْمُحَرَّمِ ثَلَاثَةٌ الْأَفْضَلُ أَنْ يَصُومَ يَوْمَ الْعَاشِرِ وَيَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ وَقَدْ جَاءَ ذَلِكَ فِي حَدِيثِ أَحْمَدَ وَثَانِيهَا أَنْ يَصُومَ التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَثَالِثُهَا أَنْ يَصُومَ الْعَاشِرَ فَقَطْ
Puasa Muharram ada tiga bentuk. Pertama, yang paling utama ialah puasa di hari kesepuluh beserta satu hari sebelum dan sesudahnya. Kedua, puasa di hari kesembilan dan kesepuluh. Ketiga, puasa di hari kesepuluh saja.
Tiga tawaran ini setidaknya menjadi opsi yang baik dalam mengamalkan puasa sunah di bulan Muharram. Kalaupun tidak begitu, bisa saja puasa Senin-Kamis atau puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 (ayyamul bidh) di bulan Muharram bagi mereka yang terbiasa mengamalkannya di bulan lain.
Puasa Ayyamul Bidh
puasa ayyamul bidh adalah puasa pada tanggal 13,14,15 bulan hijriyah. Sedangkan keutamaannya adalah mendapatkan pahala seperti puasa satu bulan.

- Khasiyata Qulyubi wa Umairah J. 5, hal. 394
“Dan (berpuasa) di hari malam-malam yang terang, yaitu tanggal 13, 14, 15. Abu Dzar berkata: Rasulullah sallahu alaihi wasallam memerintahkan kami agar kami berpuasa 3 hari dari setiap bulan; tanggal 13, 14, dan 15. Hadis riwayat an-Nasa’i dan Ibnu Hibban. Malam-malam tersebut disifat sebagai al-bidh (yang terang) karena malam tersebut menjadi terang dengan munculnya rembulan dari awal hingga akhir malam.”
- Khasiyah al-Bujairami ‘ala al-Minhaj J.5 hal. 456
“Ungkapan penulis وَأَيَّامِ لَيَالٍ بِيضٍ (dan puasa hari-hari malam yang terang), karena puasa tiga hari itu seperti puasa sebulan penuh. Sebab satu kebaikan dibalas 10 kebaikan. Dari itu, keutamaan ini (puasa 3 hari sama dengan sebulan penuh) bisa tercapai dengan melakukan puasa selain hari tersebut (13, 14, 15). Tetapi puasa pada tanggal tersebut lebih utama”. (nu.or.id)
Sport6 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional5 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional6 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Bisnis5 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Pemerintahan4 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Pemerintahan4 hari agoWakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan Sembelih Sendiri Hewan Kurban





















